Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Paparkan Dua Ranperda
Senin, 29/Oktober/2018 | 19:48 Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Paparkan Dua Ranperda
PEKANBARU – Dalam rangka percepatan pembangunan Kota Pekanbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru menngelar Rapat Paripurna diaula Kantor DPRD Kota Pekanbaru, dalam peripurna tersebut Sekretaris Daerah Pekanbaru, M Noer menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Pekanbaru tentang rencana pembangunan kota Pekanbaru tahun 2018 – 2038, Senin (29/10/2018)
“Atas nama pemerintah kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna ini dan diharapkan anggota dewan yang terhormat melakukan rapat pembahasan secara mendalam untuk kesempurnaan Ranperda lebih lanjut,” ungkap M Noer ketika akan memaparkan tentang Ranperda Pembangunan Kota Pekanbaru 2018-2038. Dalam rangka mewujudkan visi kota Pekanbaru tahun 2025, yaitu terwujudnya kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan serta pusat kebudayaan melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan takwa, beberapa upaya yang dilakukan, diantaranya: 1. Pemanfaatan ruang yang efektif, efisien, dan merata. 2. Pembangunan infrastruktur dasar, baik berupa transportasi, sumber air, pengolahan limbah, pengendalian banjir, listrik, dan telekomunikasi. 3. Pembangunan kota modern dengan konsep smart city, liveable city, dan greencity; 4. Pengembangan kawasan;dan 5. Pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal pemanfaatan ruang dan pengembangan kawasan, penyediaan dan tata kelola lahan menjadi kawasan peruntukan tertentu juga mencakup kawasan industri, tepatnya di tenayan raya. Pembangunan kawasan industri tentu berkaitan erat dengan rencana pembangunan industri yang akan dilakukan.
Adanya perencanaan pembangunan industri kota Pekanbaru yang mampu mengurai dan memberi solusi terhadap berbagai permasalahan di atas serta memberi dampak pada pembangunan industri yang lebih maju sangat diperlukan.
“Jika pembahasan Ranperda ini tidak dilaksanakan pada tahun 2018 dikhawatirkan data yang dipergunakan menjadi kurang valid sehingga perlu mengeluarkan dana lagi untuk mengulang kajian RPIK,” Jelas M Noer.
Masa berlaku perda tentang RPIK kota Pekanbaru 2018-2038 yaitu selama 20 tahun terhitung mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2038, kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali paling cepat satu kali dalam lima tahun. Adapun tujuan penyusunan perda RPIK 2018-2038, adalah:
“Mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari pembangunan industri provinsi dan industri nasional, Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri daerah, Mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan maju, serta memiliki paradigma sebagai industri hijau, Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di daerah, Membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal daerah, Mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional dan Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan,” singkat M Noer. (Galeri)