Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Petugas Bongkar Ruko Barang Impor Ilegal Pekanbaru
Selasa, 03/Maret/2015 - 18:02:02 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (klikriau.com)-Tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Polda Riau membongkar paksa rumah toko yang digunakan sebagai gudang barang impor ilegal di Jalan Tanjung Jati Kota Pekanbaru, Selasa (3/3/2015).

Berdasarkan pantauan, tim gabungan terpaksa membongkar rumah toko (ruko) bernomor 20b itu karena sempat dipaksa bermain "kucing-kucingan" oleh pemiliknya.

"Awalnya kami sudah melakukan upaya persuasif tapi tidak digubris, padahal kami sudah punya indikasi kuat ini adalah gudang penyimpanan. Karena kami terus terkendala maka diputuskan membongkar paksa dan didalamnya menemukan barang impor ilegal yang sangat banyak," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Indra Ginting.

Dari dalam ruko itu, petugas menemukan ratusan kardus berisi berbagai produk panganan impor seperti coklat, permen, kopi, minuman soda dan susu di lantai dasar dan lantai satu. Seluruhnya merupakan produk buatan Malaysia tanpa izin edar atau ilegal.

"Sejauh ini belum ada pemilik yang mau mengaku, tapi kami sudah punya indikasi kuat siapa pelakunya," kata Indra sambil mengatakan jumlah dan nilai semua barang masih dalam proses penghitungan.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru Adrizar, mengatakan tim gabungan mendapatkan laporan bahwa ruko di Jalan Tanjung Jati Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh itu selama ini menjadi pemasok barang impor ilegal ke toko-toko di Pasar Bawah, yakni pasar wisata terkenal di Pekanbaru.

"Kami menurunkan tim ke Pasar Bawah dan tim pengintai di gudang tersebut, namun pemiliknya ternyata dapat informasi dan langsung bersembunyi, sementara orang-orang di sekitarnya seperti menutup-nutupi," kata Adrizar.

Ia mengatakan proses pembongkaran ruko turut disaksikan oleh pengurus RT dan Lurah Pesisir serta Koramil. Seluruh barang ilegal itu langsung disita ke kantor BBPOM Pekanbaru. Petugas terpaksa mendatangkan dua unit truk karena banyaknya barang sitaan.

Petugas menduga pemilik semua barang itu adalah satu orang, yakni berinisial KH. Dari empat toko di Pasar Bawah, petugas menyita empat kardus berisi barang ilegal.

Tim gabungan menduga kuat KH juga pemilik tiga ruko di Jalan Tanjung Jati, termasuk ruko nomor 20b yang dibongkar paksa. Namun, Adrizar mengatakan KH terus menyangkal dengan mengatakan pemilik ruko 20b berada di luar kota.

Adrizar mengatakan pelaku bisa dijerat dengan peraturan berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan No.36/2009 pasal197 jo. 106 ayat 1. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.*klik-bbg/ant
 








 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com