Disdik Rohil tak Pernah Melegalkan Pungutan di Sekolah
Kamis, 12/Maret/2015 - 22:45:33 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melegalkan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Pasalnya semua sekolah menerima dana BOS. Apalagi sekolah negeri, benar-benar dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
"Pungutan di sekolah sepenuhnya kebijakan sekolah. Pihak sekolah yang harus bertanggung jawab," kata Kabid Dinas Pendidikan Rohil, Dra Rohayati, Kamis (12/3).
Menurut Dra Rohayati yang saat ini menjabat sebagai menejer BOS Kab
Rohil, tujuan dugulirnya dana BOS guna membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi sekolah.
Dana BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
"Pihak sekolah yang memberlakukan pungutan terhadap peserta
didik tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan,
itu hanya kebijakan sekolah bersama komite, nanti akan kita sidak dan
kita periksa SPJ-nya," ujar Rohayati.