Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Perusahaan Tak Patuhi UMS akan Dipidana
Sabtu, 18/April/2015 - 14:33:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BAGANSIAPIAPI - Perusahaan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Gubri tentang Upah Minimum Sektoral bisa mendapatkan sanksi tertulis hingga pidana.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di mana UMS sub sektor migas ditetapkan dengan adanya Keputusan Gubri Nomor 44/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015.

"Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan diberikan sanksi tertulis hingga pidana," kata Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, di Bagansiapiapi.

Sedangkan Keputusan Gubri mengenai UMS sub sektor pertanian dan perkebunan dengan Nomor 244/III/2015 pada tanggal 31 Maret 2015.

"UMS sub sektor migas yang sebelumnya Rp2.310.000 menjadi Rp2.246.000, kemudian UMS sub sektor pertanian dan perkebunan yang sebelumnya Rp1.875.000 menjadi Rp2.125.500," katanya.

Dijelaskannya, ketetapan UMS tersebut sudah diberlakukan sejak awal Januari 2015, mengingat telah masuk April maka gajinya akan dilakukan Rapel oleh perusahaan.*klik-rp010

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com