PEKANBARU - Tahun pelajaran 2014/2015 sebentar lagi akan berakhir dan siswa-siswi SMP sederajat sudah selesai melaksanakan Ujian Nasional (UN). Kesibukan calon lulusan SMP untuk mencari sekolah setingkat SMA mulai terlihat.
Menurut informasi, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kota Pekanbaru menggunakan sistem online yang di kelola langsung oleh dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Berikut beberapa hal penting yang harus diketahui seorang siswa dalam mendaftar di sekolah Negeri di Kota Pekanbaru,
I.Sekolah yang melaksanakan PPDB Online adalah sekolah negeri dilingkungan dinas Pendidikan kota Pekanbaru yang meliputi SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri.
2.Untuk SMA Negeri terdiri dari SMA Negeri 1 Pekanbaru, SMA Negeri 2 Pekanbaru, SMA Negeri 3 Pekanbaru, SMA Negeri 4 Pekanbaru, SMA Negeri 5 Pekanbaru, SMA Negeri 6 Pekanbaru, SMA Negeri 7 Pekanbaru, SMA Negeri 8 Pekanbaru, SMA Negeri 9 Pekanbaru, SMA Negeri 10 Pekanbaru, SMA Negeri 11 Pekanbaru, SMA Negeri 12 Pekanbaru, SMA Negeri 13 Pekanbaru, SMA Negeri 14 Pekanbaru, dan SMA Negeri 15 Pekanbaru.
3.Pengumuman kapan PPDB akan dilaksanakan melalui media massa maupun diinformasikan langsung melalui kepala sekolah untuk diteruskan kepada peserta didik di sekolah masing masing.
Berkaca pada tahun lalu PPDB 2014 dilaksanakan mulai tanggal 24 s.d 27 Juni 2014, sedangkan PPDB 2015 belum ada surat resmi yang menyatakan kapan pelaksanaan PPDB tersebut.
Formulir pendaftaran disediakan secara gratis oleh Pemko pekanbaru yang disalurkan langsung kesekolah - sekolah dengan ketentuan kalau siswa itu mendaftar ke SMA, maka map di peroleh dari SMP asalnya dan kalau siswa mau mendaftar di SMP, maka map itu diperoleh dari SD.
Sistem pendaftaran online jangan sampai disalah artikan, dan jangan salah persepsi , Sekolah pelaksana PPDB tidak menginputkan data maupun nilai pendaftar. Data dan nilai se propinsi Riau sudah ready didalam sistem dan tidak bisa dirobah. jadi operator sekolah hanya bertugas memanggil data dan menceklis pilihan sekolah sesuai formulir yang sudah di isi oleh pendaftar.
Kalau SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) dari pusat belum terbit. dapat diganti dengan Surat keterangan lulus (SKL) siswa yang diterbitkan sekolah bersangkutan yang dilengkapi nilai.
Bagi pendaftar dari luar daerah harus melengkapi dengan surat keterangan pindah rayon. Bagi siswa jalur tempatan harus melampirkan KK asli. Bagi siswa jalur prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi asli.*klik-zie