BKSDA Ringkus Sindikat Pemburu Paruh Burung Gading Rangkong
Rabu, 27/Mei/2015 - 22:52:53 WIB
PEKANBARU (klikriau.com)-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau gagalkan penyelundupan paruh burung Gading Rangkong yang dilindungi pemerintah. Empat paruh burung langka ini disita petugas dari sindikat pemburu satwa dilindungi yang sudah beraksi di berbagai hutan di Sumatera.
Dalam penangkapan pada Selasa (26/5/2015) ini, petugas mengamankan oknum PNS berinisial TI (51). Ia merupakan tenaga pendidik di sebuah sekolah di Agam, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Teknis KSDA, Lukita Awang N kepada wartawan menjelaskan, TI dibekuk sewaktu melintas di jalan lintas Riau-Sumbar, persinya di kawasan Simpang Citra Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka membawa empat paruh burung Gading Rangkong bernilai puluhan juta. Kita kejar dan cegat tersangka di lokasi. Saat digeledah, barang tersebut kita temukan dibawah tempat air minum di kursi belakang mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BA 1548 QM," bebernya, Rabu (27/5/2015).
Awang menerangkan, paruh buruh yang sudah langka ini ditaksir mencapai Rp10 juta per paruhnya. Meski menyita empat paruh, pihaknya masih melakukan pengembangan karena tersangka mengaku sudah beraksi 10 kali.
"Tersangka mengaku sudah berburu 10 kali dan mengaku beraksi seorang diri. Ini yang masih kita kembangkan lagi," tegasnya.
Selain paruh, tim BKSDA juga mengamankan dua pucuk senjata api angin, serta satu unit timbangan digital. Rata-rata, paruh burung ini memiliki panjang 60 centimeter.
"Pengakuan tersangka ini, terakhir dia dia berburu dikawasan Hutajane Nangroeh Aceh Darusalam. Dimana saja tersangka berburu, masih didalami," pungkasnya.*klik-syu