KPU Pelalawan Sosialisasikan Pilkada Serentak
Kamis, 04/Juni/2015 - 13:45:30 WIB
PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan Sosisialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Bimtek Aplikasi Pencalonan pada Pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.
Sosialisasi ini untuk persiapan Pilkada serentak Kabupaten Pelalawan yang di jadwalkan 9 Desember 2015. Acara dilaksanakan di Gedung Daerah Perkantoran Bupati Pelalawan.
Peserta kegiatan KPU Pelalawan ini adalah seluruh PPK Kecamatan seKabupaten Pelalawan yang terdiri 5 orang anggota 1 Sekretaris. Selain itu peserta Bimtek ini seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Nara sumber didatangkan dari KPU Propinsi Riau, Ir. H. Abdul Hamid, M.Si dan KPU Kabupaten Pelalawan Wawan Suberkti, SPd,Si nara sumber untuk Sosialisasi PKPU No. 9 Th 2015 dan Bimtek Aplikasi Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dalam sambutannya Ketua KPU Pelalawan Nazarudin US Ssos mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal, pencalonan dan kampanye pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan peserta Pilkada 9 Desember 2015.
Dikatakannya tahapan penyelenggaraan pemilihan Pilkada Serentak Kabupaten Pelalawan, KPU telah menetapkan 2 tahapan yakni tahapan persiapan serta tahapan pelaksanaan.
Sebagai pengumuman pendaftaran calon Kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari kelompok perseorangan dimulai tanggal 11-15 Juni 2015. Khusus untuk Parpol dilakukan pada tanggal 26 Juli 2015 mendatang.
"Masing-masing parpol, juga kita harapkan untuk dapat memahami peraturan yang telah ditentukan, baik itu persyaratan dan lain sebagainya. Kalau sudah dipahami saya pikir apa yang dijalankan tidak ada masalah," katanya.
Sosialisasi dan bimbingan teknis tentang tahapan pelaksanaan pilkada ini mengacu pada peraturan PKPU nomor 2, didalamnya juga termasuk
tahapan proses pencalonan perseorangan.*klik-adi