ROKAN HULU - Selama tahun 2015, Jajaran Kepolisan Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menangani sebanyak 848 perkara tindak pidana. Dari berbagai macam tindak pidana itu, pencurian dengan pemberatan (Curat) menempati urutan tertinggi
Kepla Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum mengungkapkan jenis tindak pidana kejahatan selama 2015 ada sekira 848 perkara. Kasus Curat menempati posisi tertinggi 148 perkara. Kejahatan kedua adalah penipuan 37 perkara, pencurian sepeda motor 52 perkara.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan 26 perkara, pemerkosaan 4, kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla 3 perkara, dan Pembunuhan 2 perkara. Sedangkan perkara penganiayaan berat dan uang palsu minim kasus.
Sementara itu, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dilakukan Satres Narkoba Polres Rohul selama 2015 sebanyak 75 kasus dengan 109 tersangka.
Diakui AKBP Pitoyo, dalam penanganan Narkoba atau dalam memberantas peredaran Narkoba di Rohul. Harus ada campur tangan elemen masyarakat.
"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Jadi harus ada peran maayarakat disini. Apalagi dalam memberantas narkoba," ucap AKBP Pitoyo didampingi Kabag Ops Kompol Jaka Wahyudi dan Waka Indra Setiawan, saat ekspose di Mapolres Rohul, Kamis (31/12).
Sebagai bentuk perang melawan Narkoba, Ia minta Satres Narkoba Polres Rohul kembali membentuk Relawan Narkoba pada 2016. Selain itu, Polres dan Badan Narkotika Kabupaten Rohul juga berencana membentuk Relawan di setiap desa tahun depan.
"Polres Rohul memang belum sempurna, namun kita punya kemauan untuk menjadi sempurna," ujar AKBP Pitoyo.
Ditambahkan AKBP Pitoyo, sedangkan untuk pengungkapan kasus pidana khusus, tahun 2015 Polres Rohul telah mengungkap dua perkara, dan dua perkara korupsi sudah disidangkan.
"Korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lain. Sebab pelakunya yang memegang barang bukti. Dari itu harus ada penanganan khusus," ungkapnya.
Kunto dan Rambah Paling Rawan
Di tahun 2015 ini perkara tindak pidana kejahatan meningkat dari tahun sebelumnya. Di tahun 2015 jajaran Polres Rohul tangani sebanyak 848 perkara. Jumlah ini meningkat dari tahun 2014 yakni sebanyak 812 perkara, Jumlah Tindak Pidana (JTP) bertambah sebanyak 36 perkara.
Dalam ekspose yang dilaksanakan di ruang Mapolres Rohul itu, Kapolres AKBP Pitoyo juga mengungkapkan kerawanan tindak pidana tertinggi pada tahun ini masih terjadi di Kecamatan Kunto Darussalam dengan JTP 129 perkara. Sementara, JTP 2014 lalu sekira 143 perkara. Kerawanan kedua terjadi di Kecamatan Rambah, pada 2015 JTP 112 perkara, dan JTP 2014 ada 97 perkara.*klik-min