Kasus Bansos, Herliyan Saleh Segera Diperiksa
Selasa, 19/Januari/2016 - 14:39:48 WIB
|
|
Herliyan Saleh saat diperiksa Polda Riau/Net |
|
PEKANBARU(klikriau.com) - Sempat tertunda beberapa waktu lalu akibat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau untuk memeriksa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rachman Hakim, kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari Kejati untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Herliyan Saleh.
"Ada petunjuk dari jaksa peneliti, salah satu untuk kembali memeriksa tersangka dengan inisial HS, berkas yang dikirimkan ke Kejati sudah dikembalikan untuk meanjutkan pemeriksaan," terangnya.
Kendati sudah mendapatkan surat petunjuk Kejati Riau, Arif menyebutkan saat ini pihaknya belum dapat memriksa tersangka HS, pasalnya beliam masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Bengkalis.
"Karena yang bersangkutan masih ada perkara di MK terkait hasil Pilkada di Bengkalis, jadi pemeriksaan belum bisa kita lakukan," teragnya.
Sementara itu, masih dalam kasus yang sama, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara empat tersangka lainnya, Hidayat Tator, Purboyo, Rismayeni dan Tarmizi sudah ditahan penyidik, dimana berkasnya serta barang bukti kejahatannya sudah diserahkan ke Kejati Riau.
Tidak sampai disitu saja, Selain tersangka HS, Direskrimsus juga masih memiliki tersangka lainnya yakni Azrafiani Aziz yang berkasnya masih terus dilengkapi.
Selanjutnya, dalam dakwaan Jamal, kasus initerdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.