Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Tak Miliki Izin Lingkungan, Perusahaan Bakal Didenda Rp1 Miliar
Senin, 11/April/2016 - 11:22:11 WIB
  H Arman
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS (klikriau.com) - Pemkab Bengkalis melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan memberlakukan aturan  bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, denda paling sedikit Rp1 miliar akan menanti.

Kepala BLH Bengkalis H Arman belum lama ini menegaskan, sesuai dengan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009, jika tidak ada memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

"Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa disosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan. Sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya," ujar Arman.

Arman mengatakan, salah satu cara mengelola SDA dan lingkungan dalam pembangunan yaitu melalui analisis Amdal. Amdal dapat membantu melaksanakan pembangunan dengan pendekatan lingkungan. Sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penylesaian dampaknya.

"Melalui Amdal juga, perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaannya. Jika diperkirakan dari sebuah kegiatan pembangunan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas, dan pengantisipasiannya memakan waktu yang sangat lama dan butuh biaya besar, maka rencana kegiatan pembangunan itu dapat dianggap tidak layak dilakukan," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Arman mengakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terkait aturan tersebut. Pada seluruh peserta diharapkan memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di Bengkalis selama masih bisa disederhanakan lagi.

"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam waktu singkat, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.*klik- dl

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com