Tak Miliki Izin Lingkungan, Perusahaan Bakal Didenda Rp1 Miliar
Senin, 11/April/2016 - 11:22:11 WIB
|
|
H Arman
|
|
BENGKALIS
(klikriau.com) - Pemkab Bengkalis melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan memberlakukan aturan bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, denda paling sedikit Rp1 miliar akan menanti.
Kepala BLH Bengkalis H Arman belum lama ini menegaskan, sesuai dengan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009, jika tidak ada memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
"Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa disosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan. Sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya," ujar Arman.
Arman mengatakan, salah satu cara mengelola SDA dan lingkungan dalam pembangunan yaitu melalui analisis Amdal. Amdal dapat membantu melaksanakan pembangunan dengan pendekatan lingkungan. Sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penylesaian dampaknya.
"Melalui Amdal juga, perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaannya. Jika diperkirakan dari sebuah kegiatan pembangunan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas, dan pengantisipasiannya memakan waktu yang sangat lama dan butuh biaya besar, maka rencana kegiatan pembangunan itu dapat dianggap tidak layak dilakukan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Arman mengakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terkait aturan tersebut. Pada seluruh peserta diharapkan memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di Bengkalis selama masih bisa disederhanakan lagi.
"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam waktu singkat, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.*klik- dl