Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Sekda dan Inspektur Ditahan
Dua Jabatan Kosong, Bupati Akan Berkoordinasi Dengan Gubri
Selasa, 03/Mei/2016 - 17:16:36 WIB
  Johansya Syafri
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS (klikriau.com) - Kejaksaan Agung RI akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda)  H Burhanuddin dan Kepala Inspektur  Kabupaten Bengkalis terkait korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya. Keduanya akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sebagai tersangka.

Penahanan Pada Senin (2/5) petang kemarin, bertujuan untuk memudahkan penyidikan kasus kkorupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 265 miliar. Usai diperiksa, Burhanuddin dan Mukhlis langsung ditaha. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku mengetahui hal melalui media massa. Johan mengatakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga suda mengetahui penahanan kedua pejabat tersebut.

"Sudah! Kami sudah membaca sejumlah pemberitaan di media massa. Pak bupati juga sudah tahu. Tadi kami sempat berbincang dengan beliau di kediaman beliau Wisma Daerah Sri Mahkota" aku Johan.

Johan mengatakan, Bupati Bengkalis mengajak semua pihak di daerah ini menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. Karena penahanan itu bukan vonis yang berkekuatan hukum tetap, azas praduga tetap harus dikedepankan dan dijunjung tinggi," kata Johan.

Sementara terkait status keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Johan menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.

"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau. Bupati akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN," ujarnya.*klik-adl

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com