Meranti Raih WTP 5 Kali Berturut-Turut
PEKANBARU - Pemkab Kepulauan Meranti semakin matang dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan raihan opini WTP (wajar tanpa pengecuaian)yang keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (14/6).
Opini WTP itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam penggunaanAPBD tahun 2015 lalu. LHP tersebut diterima Bupati Kepulauan Meranti Drs HIrwan MSi di gedung BPK Jalan Sudirman Pekanbaru.
Penyerahan LHP pula dilakukan langsung oleh anggota IIIBPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi CFrA CA disaksikan oleh Ketua BPK RIPerwakilan Riau Harry Purwaka. Penyerahan LHP dilakukan berbarengan denganseluruh kabupaten/kota lainnya di Riau.
“Kita berterima kasih atas opini WTP karena ini merupakanyang keempat kalinya berturut-turut. Untuk sebuah kabupaten baru tentu inisuatu pencapaian. Saya apresiasi atas kinerja bidang keuangan kita dan semuaSKPD yang sudah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansiyang ditetapkan,” ungkap Bupati Irwan.
Namun dia menggariskan agar jangan sampai hal itu membuatjajarannya terlena. Bahkan Irwan menganggap opini WTP itu suatu tantangan agarke depan pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi bukan saja dari sisipelaporan tapi juga pelaksanaan kegiatan.
“Ke depan bagaimana harus lebih baik bukan saja dari segipelaporan dan pertanggungjawaban tetapi juga pelaksanaan kegiatan yangbenar-benar tepat sasaran sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untukitu tentu saja kita perlu perencanaan yang matang terhadap semua kegiatan,” jelas Irwan.
Selain Meranti, opini WTP atas LKPD tahun 2015 ini juga diraih 4 kabupaten lainnyadi Riau yakni Kabupaten Kuantang Singingi, Bengkalis, Siak, dan Pelalawan.Opini tersebut didapat atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan standarakuntansi pemerintah dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telahcukup dan bebas dari salah saji yang material.
Sementara opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD 2015 diberikan BPKRI untuk 4 daerah di Riau, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kampardan Kota Dumai. Opini itu diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangandengan standar akuntansi pemerintah. Kecuali untuk item tertentu yang menjadipengecualian.
Dalam sambutannya anggota tiga BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA menyampaikan, masih adanya permasalahan-permasalahan terkait sistempengendalian intern dan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturanperundang-undangan. Namun, dari keseluruhan LHP atas LKPD tahun 2015 mendapatrekomendasi-rekomendasi.
Sesuai pasal 20 UU nomor 15 tahun 2014, pejabat daerahwajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atasrekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan itu disampaikan kepada BPKselambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.**ril