Delapan Anggota Dewan Setujui Hak Interpelasi
Rabu, 22/Juni/2016 - 22:05:51 WIB
|
|
Zulfan Hafiz
|
|
PEKANBARU
(klikriau.com)- Pengajuan Hak Interpelasi DPRD terhadap Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT terkait kondisi sampah, saat ini sudah ditandatangani oleh delapan anggota dewan. Kedelapan wakil rakyat tersebut menyatakan setuju atas hak interpelasi itu.
Delapan tandatangan dibubuhkan oleh Dapot Sinaga, Fathullah, Hotman Sitompul, Nasruddin, Said Usman Abdullah, Tarmizi Ahmad, Yusrizal dan Zulfan Hafiz.
"Kita bukan mencari yang salah, tetapi kita ingin mencari akar permasalahannya. Karena kondisi seperti ini tidak harus belangsung lama. Masyarakat juga ingin mengetahuinya," kata Zulfan Hafiz Rabu (23/6).
Zulfan menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin masalah sampah ini terus berlarut seperti saat ini. Di mana tumpukan sampah terus menggunung di beberapa titik. Pencopotan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Edwin Supradana dinilai bukan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini.
Namun dirinya kembali memastikan bahwa pengajuan hak interpelasi ini semata-mata hanya peduli terhadap kebersihan Kota Pekanbaru.
"Ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan politik," kata Zulfan yang akan ikut bertarung di Pilkada mendatang.
Sebelumnya, kepala DKP Kota Pekanbaru, Edwin Supradana serta empat bawahanya dicopot dari jabatan, setelah sebelumnya memutus kontrak kerja dengan rekanan pengangkutan sampah yakni PT Multy Inti Guna (MIG).
Untuk sementara, posisi Kepala DKP diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dipercayakan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, yang dilantik oleh Sekda Pekanbaru, M Noer beberapa waktu lalu.
Pengangkatan Zulkifli diharapkan memberikan jalan penyelesaian terhadap masalah sampah di Pekanbaru.
"Kita langsung instruksikan Plt Kepala DKP untuk segera turun dan atasi masalah sampah ini," lanjut M Noer.*kli-nae