Diduga Terlibat Suap, Kepala Kejati DKI Jadi Saksi Persidangan
Rabu, 22/Juni/2016 - 22:21:39 WIB
|
|
Sudung Situmorang saat di gedung KPK (kpc)
|
|
JAKARTA
(klikriau.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Sudung diduga terlibat dalam perkara suap terkait perkara korupsi PT BA di Kejati DKI.
"Kami lihat dulu urutannya. Tapi, dia (Sudung) pasti jadi saksi," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/6).
Dalam surat dakwaan, Sudi dan Dandung akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo sebesar Rp2,5 miliar.
Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.
Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.
"Pada perkara ini, kami masih menggali apakah dia (Sudung) sudah tahu bahwa dia akan menerima. Jadi titiknya di situ," kata Jaksa Irene.
Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung.
Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan Sudung juga akan ditetapkan sebagai tersangka. *klik-nae