Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Menhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Saat Lebaran
Sabtu, 25/Juni/2016 - 12:55:17 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Menhub Ignasius Jonan melarang kendaraan angkutan barang beroperasi dan penutupan jembatan timbang selama Lebaran 2016. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 22/2016.

Dikutip dari Situs Kemenhub, Sabtu (25/6/2016), Jonan menandatangani SE tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang selama masa angkutan Lebaran 2016 (1437 H) itu pada (8/6/2016) pada (8/6/2016).

Larangan kendaraan angkutan barang beroperasi dan penutupan jembatan timbang dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran. Larangan kendaraan angkutan barang beroperasi efektif mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Kendaraan angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer, serta truk pengangkut barang yang memiliki sumbu lebih dari dua.

Sedangkan untuk penutupan jembatan timbang akan dilakukan mulai 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB, yang akan digunakan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan maupun pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Larangan ini berlaku pada jalan nasional (tol dan non tol) serta jalur wisata di 14 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut:

1. Bakar minyak BBM (Bahan) dan bahan bakar gas (BBG)
2. Ternak
3. Bahan pangan kebutuhan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar dan telur.
4. Pupuk
5. Susu murni
6. Barang antaran pos
7. Barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan (Pelabuhan Pelabuhan, Tanjung Belawan Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Soekarno-Hatta)
8. Angkutan sepeda motor sebagai angkutan mudik gratis.

Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan atau tetap dapat dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua.

Sementara untuk pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi pengendalian lalu lintas pada setiap persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara. Penerapannya di lapangan akan dilakukan oleh Kemenhub berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta dinas terkait di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **/detik.com

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com