Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Hee Eng di Vonis Bebas Karena Tidak Terbukti Gelapkan Tual Sagu
Minggu, 24/Juli/2016 - 08:58:39 WIB
  Foto ilustrasi
 
TERKAIT:
   
 
SELAT PANJANG - Persidangan atas kasus dugaan penggelapan tual sagu yang melibatkan terdakwa Hee Eng alis Aing (61) , warga desa Lalang Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, di Pengadilan Negeri Bengkalis, memvonis bebas terdakwa Hee Eng alis Aing.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Hee Eng Alias Aing sudah mengabdi lebih dari 30 tahun pada keluarga  Hendi Dharma, sejak ayah Hendi Dharma masih muda.

Kasus dugaan penggelapan tual sagu tersebut muncul ketika saksi Ahau (anak Hendi Dharma),  yang mengambil alih usaha kilang ayahnya, menyatakan Hee Eng menggelapkan tual sagunya.

Saksi Ahau pada tahun 2015 menebang sendiri kebun sagu 42 jalur di Sungai Makam yang selama ini menjadi tugas terdakwa, dengan menyuruh saksi Ayam. Hasil penebangan oleh saksi Ayam pada tahun 2015 tersebut diperoleh sebanyak  9600 tual sagu, padahal panen yang dilakukan terdakwa Hee Eng sebelumnya  hanya menghasilkan 5000 tual sagu saja.

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan saksi Ahau bahwa terdakwa Hee Eng menggelapkan hasil panen tahun 2009, dan tanpa mendengar penjelasan dari terdakwa , saudara Ahau langsung melaporkan terdakwa ke Polres Meranti.

Dipersidangan terungkap bahwa panen tahun 2015 yang dilakukan saksi Ayam atas suruhan saksi Ahau terbukti telah melakukan tebang sagu muda atau tebang kandas sehingga hasil panen sagu melimpah. Oleh karenanya hakim tidak yakin dengan materi dakwaan Jaksa tentang adanya hasil panen tahun 2009 yang digelapkan terdakwa, mengingat selain tidak pernah ada barang bukti tual sagu yang diduga digelapkan, ternyata hasil panen pada tahun-tahun sebelumnya sesuai keterangan saksi penebang jumlahnya sama dengan hasil panen terdakwa.

Edy Hartono & Warodat Law Firm, bertindak sebagai pengacara terdakwa Hee Eng alis Aing saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan,  pihaknya menilai dengan adanya putusan ini, majelis Hakim telah memberikan keadilan bagi Terdakwa.

"Sebab kami melihat perkara ini cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Kep. Meranti, karena masyarakat selama ini mengenal terdakwa sebagai seorang pekerja yang jujur, namun sayang sekali dimasa tuanya terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat tuduhan dari anak majikannya sendiri," kata pengacara.

Lebih jauh Edy Hartono mengatakan, di Meranti banyak masyarakat yang punya kebun sagu, sehingga mereka faham, tidak mungkin kebun milik Hendi Dharma yang hanya seluas 42 jalur hasil panennya mampu mencapai hampir10.000 tual sagu kecuali dilakukan secara tebang kandas, sedangkan panen yang dilakukan terdakwa Hee Eng dengan cara tebang pilih,  hasil 5000 tual adalah wajar.

"Perkara ini merupakan gambaran dari pepatah lama "air susu dibalas dengan air tuba",  sebab, selama persidangan kita dipertontonkan dengan citra kebencian dari intelektualitas tanpa kebijaksanaan Saksi Ahau kepada terdakwa yang tidak lain adalah pekerja tua yang telah mengabdi puluhan tahun di keluarganya," tutur Edy pula.**/jaafar




 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com