Rencana Mutasi Pejabat Pemko Pekanbaru Ditunda
Minggu, 24/Juli/2016 - 20:03:37 WIB
|
|
M Noer MBs
|
|
PEKANBARU
(klikriau.com)- Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ditunda. Hal ini terkait adanya peraturan baru yang harus dijalankan oleh Pemko Pekanbaru. Aturan itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Kota Pekanbaru berkonsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) beberapa hari lalu.
"Masalah mutasi kita sedang menyusun finalisasinya. Ada catatan baru karena ada aturan dan ketentuan baru. Hitungannya buka dari akhir massa jabatan, tapi dari pentepan calon. Meski baru keluar, tapi itu sudah berlaku. Di dalam aturan tersebut kita disyaratkan harus mendapatkan izin dari Kemendagri," kata Sekdako Pekanbaru Muhammad Noer, Minggu (24/7).
Aturan baru yang dimaksud adalah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Pada pasal 71 poin ke 2 dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bawah gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dan menteri.
Sementara untuk sanksinya seperti yang diatur dalam pasal 71 point ke 5 disebutkan, bahwa kepala daerah yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU baik provisni maupun kabupaten/kota.
"Jadi kita tidak dihukum lagi tanggal 26 Juli kalau menurut aturan yang lama-lama sudah habis untuk melakukan mutasi. Karena sekarang ada ketentuan baru jadi tetap boleh dilakukan asalkan mendapatkan izin tertulis dari kemendagri," paparnya.*klik-nae