PEKANBARU - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2016, telah menetapkan sebanyak 85 tersangka pelaku Karhutla. Sayangnya, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini semuanya dari perorangan. Tak satu pun dari korporasi atau perusahaan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Senin (22/8/16), membenarkan hal itu.
"Kita menetapkan 85 tersangka perorangan. Belum ada dari koorporasi atau perusahaan. Karena hasil penyelidikan di lapangan lahan yang terbakar hanya milik warga, petani atau peladang," ungkapnya.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, jumlah tersangka yang ditetapkan masing-masing Polres tersebut bertambah enam orang dari sebelumnya sebanyak 79 tersangka sejak awal bulan Januari hingga Agustus 2016.
"Polresta Pekanbaru menetapkan 2 orang petani sebagai tersangka yang diduga membakar lahan gambut di kecamatan Payung Sekaki yang sempat terbakar selama beberapa hari pada pekan lalu seluas 1,7 hektare," kata Guntur.
Sedangkan Polres Kampar menetapkan dua tersangka yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Rimbo Panjang seluas 3 hektare.
Untuk Polres Kepulauan Meranti menetapkan 7 orang petani sebagai tersangka yang melakukan pembakaran lahan seluas 139 hektare. Sedangkan Polres Siak menetapkan 8 orang petani sebagai tersangka dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 20 hektare.
"Polres Dumai menetapkan 18 orang petani sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar sebanyak 34 hektare. Untuk Polres Bengkalis menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang membakar lahan seluas 61 hektare," beber Guntur.
Untuk Polres Rokan Hilir menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga membakar lahan seluas 89 hektare, Polres Pelalawan menetapkan 9 orang tersangka yang membakar lahan seluas 7 hektare. Sedangkan Polres Indragiri Hulu menetapkan 7 orang tersangka membakar lahan 4,8 hektare, serta Polres Indragiri Hilir tetapkan 2 orang tersangka serta Polres Rokan Hulu tetapkan 2 tersangka yang membakar lahan 22 hektare.
"Jumlah tersangka ini bisa jadi bertambah karena ada beberapa kasus kebakaran lahan yang masih kita selidiki. Selain itu, bekas lahan yang terbakar sudah dipagari garis polisi," pungkas Kabid Humas Polda Riau.
Dikatakan Guntur, pihaknya kini menangani 67 laporan polisi dari para tersangka itu. Ada 16 perkara diantaranya dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sebagian berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan," pungkasnya.**/ton