Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Catat! Ini Syarat-syarat untuk Dapatkan Rumah Subsidi
Jumat, 07/Oktober/2016 - 12:28:22 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Tingginya harga properti di Indonesia membuat kesenjangan atas kepemilikan rumah kian terasa. Pemerintah pun peka akan hal tersebut, sehingga memunculkan Program Sejuta Rumah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah yang masuk ke dalam program tersebut dijual dengan harga yang minim, bahkan tidak sampai pada angka Rp 150 juta di setiap daerah. Bunga cicilan yang rendah dan flat membuat rumah-rumah subsidi dari pemerintah ini pun laku di pasaran.

Beberapa syarat dan ketentuan diberikan pemerintah bagi siapa saja yang menginginkan rumah murah subsidi. Sebagaimana dilansir detikFinance dari Rumahku.com, setidaknya ada enam syarat wajib dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam pembelian rumah murah subsidi, antara lain:

1. Belum Memiliki Rumah
Pembeli hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang belum pernah memiliki rumah atau adalah pembeli rumah pertama. Pembeli juga harus merupakan MBR dan belum memiliki rumah. Jika pembeli adalah MBR namun sudah memiliki rumah, maka proses pembelian tidak dapat dilakukan.

2. Pegawai Permanen
Guna menghindari kredit macet di kemudian hari, maka pembelian rumah subsidi hanya dapat dilakukan bagi pegawai tetap, atau yang sudah bekerja setidaknya selama 1-2 tahun. Status kepegawaian tersebut bisa meyakinkan kredibilitas pinjaman di kemudian hari.

3. NPWP
Pembeli harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Surat keterangan pendapatan dari perusahaan atau instansi juga bisa diberikan kepada pengembang rumah subsidi.

4. Gaji Maksimal
Pembeli setidaknya harus memiliki gaji/pendapatan sebesar Rp 4 juta rumah untuk pembelian rumah tapak. Namun jika memiliki gaji maksimal Rp 7 juta, maka pembeli hanya bisa mendapatkan rumah susun sederhana milik (rusunami).

5. Untuk Pribadi
Rumah yang sudah dibeli memang ditujukan untuk penggunaan pribadi pembeli. Rumah tidak bisa disewakan dan dipindahtangankan kepada orang lain. Setidaknya pembeli harus berada di rumah tersebut selama 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rusunami.

6. Bantuan Pertama
Pembeli rumah susun haruslah orang yang baru merasakan bantuan pemerintah untuk pertama kali. Jika sudah pernah mendapatkan bantuan pinjaman seperti rusun, maka proses pembelian tidak dapat dilakukan. (ee)

(f: detikFinance)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com