Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Balon Pilkada Kampar yang Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri Terancam Didiskualifikasi
Rabu, 19/Oktober/2016 - 16:45:00 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KAMPAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sejak terus mengingatkan kepada Bakal Calon Kepala Daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Legislator agar menyerahkan surat pengunduran diri mereka.Hingga saat ini KPU baru menerima surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses dari satu Bakal Calon Bupati berlatar belakang PNS.

Ketua KPU Kampar Yatarullah menyebutkan, dari 12 Bakal Calon Kepala Daerah (6 pasang), tiga di antaranya berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lagi anggota DPRD Kampar.

"Surat pengunduran diri itu harus disertai dengan keterangan dari instansi terkait bahwa pengunduran diri sedang diproses,"jelas Yatarullah didampingi Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas Sardalis Rabu (19/10/16).

Yatarullah menyebutkan, hingga kini, KPU baru menerima surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses dari satu Bakal Calon Bupati berlatar belakang PNS. Surat keterangan pengunduran sedang diproses itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

Menurut Yatarullah, para Bakal Calon masih mempunyai waktu lima hari setelah penetapan Calon untuk menyerahkan kekurangan persyaratan pencalonan tersebut. Jika tidak, maka Calon Kepala Daerah yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.

"Surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses merupakan syarat pencalonan yang tidak terpisahkan. Kalau nggak ada, bisa didiskualifikasi itu,"tegasnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Sesuai jadwal KPU Kampar, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2016. Ancaman diskualifikasi pencalonan bukan hanya di dalam lima hari setelah penetapan calon.

Menurut Yatarullah, pencalonan tidak bisa berjalan mulus hanya dengan surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses dari instansi terkait. Ia menyebutkan, Calon Kepala Daerah harus menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan calon.

"Kalau nggak ada itu (SK Penetapan Pemberhentian dari PNS dan anggota DPRD), bisa didiskualifikasi juga," tuturnya. (ee)

(f: rtc)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com