Selundupkan Sabu ke Lapas, IRT Ini Dicokok Polisi
Sabtu, 22/Oktober/2016 - 17:19:43 WIB
PEKANBARU-Satuan Pengaman Pintu Utama (P2U) Lapas Pekanbaru berhasil mengamankan seorang wanita, Wati (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Pepaya, Pekanbaru yang hendak mengirim sabu kedalam lapas Pekanbaru, Jumat (21/10/2016) pukul 10.00 Wib.
'''Pelaku ini disuruh tetangganya (DPO) mengirimkan sabu kedalam Lapas,'' ungkap Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru, Azhar kepada halloriau.com, Jumat (21/10/2016) sore.
Dikatakan Azhar, kejadian ini diketahui ketika pelaku hendak menjenguk seorang narapidana bernama Robi. Saat masuk, petugas langsung memeriksa barang bawaan pelaku.
''Saat dicek barang bawaan, petugas merasa curiga dengan sabun lifebuoy cair yang dikemas berbentuk botol. Kemudian petugas membongkar botol tersebut, kemudian dijumpai plastik warna hitam,'' terang Azhar.
Lanjut Azhar, bungkusan tersebut berisikan 2 paket sabu ukuran besar yang dibungkus rapi didalam botol sabun lifebuoy cair. Barang tersebut akan diserahkan kepada Robi (35). Kata Azhar, Robi ini merupakan seorang tahana yang tersandung kasus yang sama dengan pidana 12 tahun penjara.
''Sabu tersebut akan diserahkan kepada Robi (35) narapidana kasus narkoba jenis sabu yang dihukum selama 12 tahun penjara,'' ucap Azhar.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut disuruh tetangganya untuk mengantarkan kepada Robi yang saat ini berada didalam Lapas Pekanbaru. Pelaku diupah sebesar Rp 100 ribu sekali mengantar barang tersebut.
''Pelaku disuruh orang yang tidak dikenalnya untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada Robi, dengan upah sebesar Rp 100 ribu sekali antar,'' pungkas Azhar.
Dari pantauan halloriau.com di Polsek Bukit Raya, pelaku tidak merasa sedikitpun menyesal diraut wajahnya. Saat ini petugas Lapas Pekanbaru melaporkan pelaku ke Polsek Bukit Raya, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ee)
ILustrasi. (f: int)