Bunuh Wanita Israel, Remaja Palestina Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 03/November/2016 - 13:47:30 WIB
TEPI BARAT-Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang remaja putra Palestina atas pembunuhan seorang wanita Israel.
"Pengadilan militer Yudea memvonis pembunuh Dafna Meir, yang tewas ditikam pada 17 Januari 2016, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 750.000 shekel (sekitar US$ 196.000)," demikian statemen militer Israel seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/11/2016), dirilis detik.com
Militer Israel tidak menyebutkan identitas pelaku pembunuhan dikarenakan masih di bawah umur. Militer pun menegaskan akan terus menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap mereka yang melakukan aksi-aksi teroris.
Korban yang berumur 38 tahun tewas akibat luka-lukanya usai ditikam di rumahnya di permukiman Yahudi, Otniel di wilayah Tepi Barat. Meir adalah seorang perawat yang merupakan ibu dari enam anak. Beberapa anaknya berada di rumah saat kejadian, namun tidak terluka.
Pemakaman wanita berumur 38 tahun itu telah dilakukan di Yerusalem pada Senin, 18 Januari dan dihadiri oleh ratusan orang, termasuk para politikus Israel dan dan para pemukim Yahudi.
Meskipun pembunuhan itu terjadi seiring gelombang kekerasan yang marak di wilayah Tepi Barat, namun itu pertama kalinya pembunuhan terjadi di dalam rumah permukiman Yahudi saat itu. (ee)
(f: dtc)