Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Home
230 Ha Kebun Sawit Ilegal di Cagar Biosfer Riau Dimusnahkan
Sabtu, 12/November/2016 - 11:40:51 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SIAK - Kebun sawit ilegal seluas 230 hektar (ha) yang berada di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemusnahan mulai dilakukan sejak Kamis (10/11).
 
Kepada wartawan Jumat sore, Kepala Balai‎ Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan ratusan personil TNI, Polri, Balai Besar Konservasi Sumberdaya Amal dan pemerintah daerah Siak. Sawit-sawit dimusnahkan dengan cara ditebang dan disiram dengan cairan kimia supaya tidak hidup .

Operasi ini juga melibatkan Komisioner Hak Asasi Manusia Siti Nurlailai, bertujuan supaya tidak terjadi pelanggaran dan permasalahan di kemudian hari nanti.
 
Eduwar menyebutkan, operasi dilakukan selama beberapa hari ke depan sampai ratusan hektar sawit di kawasan Paru-paru Dunia yang diduga ilegal itu rata dengan tanah dan tak akan ditanam lagi dikemudian hari.
 
Dia mengatakan, sawit yang ditumbangkan sudah berusia 3 hingga 4 tahun atau dalam usia produktif. Jumlah luasan lahan pemusnahan bisa saja bertambah karena petugas masih mendata perkebunan ilegal lainnya di Biosfer.
 
"Selama penindakan yang berlangsung, petugas belum menemukan kendala berarti. Tidak ada perlawanan maupun penolakan dari masyarakat. Kita sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari dan melayangkan dua surat peringatan," ujarnya.
 
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
 
Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.
 
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional‎.**/nai

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com