Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Cara Dapatkan DP Rumah dari BPJS
Kamis, 17/November/2016 - 15:37:03 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Tingginya harga rumah menjadi salah satu kendala bagi masyarakat Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan papan. Belum lagi kesulitan mengumpulkan dana dalam jumlah besar untuk pembayaran uang muka juga menjadi permasalahan lainnya yang muncul.

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembelian sebuah rumah membuat angka kepemilikan hunian masih tergolong kecil. Bahkan angka backlog di negeri ini masih belum turun secara signifikan. Padahal ada saja cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan dana tersebut.

Salah satunya dengan menggunakan fasilitas pembayaran uang muka rumah dari BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas bertajuk Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) dari BPJS ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin membeli rumah, namun kesulitan dalam membayar uang muka.

Kebijakan PUMP memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Namun, sebagaimana dilansir detikFinance dari Rumahku.com, siapa pun bisa mendapatkan uang muka ini, asalkan mereka memiliki penghasilan tetap dengan detil seperti ini:

    Pekerja dengan gaji = Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta.
    Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta.
    Pekerja dengan gaji = Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta.

Sementara itu, pengajuan PUMP hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
    Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
    Berstatus sebagai karyawan
    Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
    Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
    Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)

Nantinya pengajuan PUMP Anda akan diproses. Adapun proses yang berlangsung adalah sebagai berikut:

    Pemohon memberikan surat rekomendasi dari tempat bekerja
    Berikan surat tersebut kepada bank yang akan menerima pengajuan KPR pemohon
    Bank akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
    Setelah permohonan diterima, maka segera kunjungi kantor BPJS terdekat untuk pengajuan PUMP. Sertakan dokumen-dokumen syarat seperti fotokopi KTP, KK dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Setelah PUMP Anda diterima maka kembali datangi pemberi KPR untuk menyelesaikan pembayaran uang muka. (ee)

(f: detikFinance)



 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com