Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Ini Penjelasan Polisi Soal Aksi Penangkapan 11 Orang Diduga akan Melakukan Makar
Sabtu, 03/Desember/2016 - 12:22:52 WIB
  Sri Bintang Pamungkas (kiri) dan Ahmad Dhani (kanan) di Mako Brimob. Foto: Dok. Habiburokhman  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Polisi menangkap 11 orang pada 2 Desember lalu. 8 Orang di antaranya dijerat pasal makar, 1 orang dijerat pasal penghinaan presiden, dan 2 orang lainnya dijerat UU ITE.

7 Orang diduga makar dan dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. Ketujuh orang ini tak ditahan.

"Penyidikan tetap dijalankan tanpa adanya penahanan kepada beliau-beliau yang dinyatakan sebagai tersangka, barang buktinya sudah dipegang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/11/2016).

Satu orang lain yang juga dijerat pasal makar adalah Sri Bintang Pamungkas yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal makar terkait hasutan ke masyarakat.

"Adapun yang berkaitan dipersangkakan kepada bapak Sri Bintang berkaitan dengan konten ajakan untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat melalui media sosial. Barang bukti rekaman ada pada pihak penyidik," ujar Boy.

Untuk Ahmad Dhani yang juga ditangkap, dijerat dengan pasal 207 KUHP, terkait dugaan penghinaan kepada presiden. Dhani tidak ditahan.

"Ahmad Dhani 207 KUHP. Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti, keterangan ahli, saksi-saksi. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tutur Boy.

Dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik. Keduanya dijerat pasal UU ITE dan masih ditahan hingga saat ini.

"Kakak beradik Jamran dan Rizal yang berkaitan dengan hate speech. Ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan terhadap individu. Isu-isu SARA," ujar Boy. **

Sumber: Detik.Com

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com