Ini Penjelasan Polisi Soal Aksi Penangkapan 11 Orang Diduga akan Melakukan Makar
Sabtu, 03/Desember/2016 - 12:22:52 WIB
|
|
Sri Bintang Pamungkas (kiri) dan Ahmad Dhani (kanan) di Mako Brimob. Foto: Dok. Habiburokhman |
|
JAKARTA - Polisi menangkap 11 orang pada 2 Desember lalu. 8 Orang di antaranya dijerat pasal makar, 1 orang dijerat pasal penghinaan presiden, dan 2 orang lainnya dijerat UU ITE.
7 Orang diduga makar dan dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. Ketujuh orang ini tak ditahan.
"Penyidikan tetap dijalankan tanpa adanya penahanan kepada beliau-beliau yang dinyatakan sebagai tersangka, barang buktinya sudah dipegang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/11/2016).
Satu orang lain yang juga dijerat pasal makar adalah Sri Bintang Pamungkas yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal makar terkait hasutan ke masyarakat.
"Adapun yang berkaitan dipersangkakan kepada bapak Sri Bintang berkaitan dengan konten ajakan untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat melalui media sosial. Barang bukti rekaman ada pada pihak penyidik," ujar Boy.
Untuk Ahmad Dhani yang juga ditangkap, dijerat dengan pasal 207 KUHP, terkait dugaan penghinaan kepada presiden. Dhani tidak ditahan.
"Ahmad Dhani 207 KUHP. Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti, keterangan ahli, saksi-saksi. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tutur Boy.
Dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik. Keduanya dijerat pasal UU ITE dan masih ditahan hingga saat ini.
"Kakak beradik Jamran dan Rizal yang berkaitan dengan hate speech. Ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan terhadap individu. Isu-isu SARA," ujar Boy. **
Sumber: Detik.Com