Neon Box Kembali Terpasang di Jalur Hijau
Zulfahmi Adrian: Nanti Akan Kita Bongkar Lagi
Senin, 05/Desember/2016 - 17:07:21 WIB
|
|
Zulfahmi Adrian
|
|
PEKANBARU- Meski sudah ditertibkan beberapa waktu lalu, neon Box kembali terpampang di jalur hijau Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Senin (5/12).
Menurut Rahmat salah seorang warga yang dijumpai di jalan tersebut menyebutkan penertiban reklame neon box oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru pada Oktober lalu tampak janggal. Karena petugas hanya menanggalkan neon boxnya saja, sementara tiang reklame tak dipotong dan dibiarkan begitu saja. Hal ini yang membuat pemilik reklame kembali dapat memasangnya.
"Salah Satpol juga, menertibkan reklame setengah-setengah. Hanya mencopot neon boxnya saja, sedangkan tiangnya dibiarkan berdiri. Kalau memang niat menertibkan sekalian tiang dipotong juga," ujarnya, Senin kemarin.
Menanggapi tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku belum mengetahuinya. Dia berjanji akan menurunkan petugasnya ke lapangan untuk menertibkan reklame rokok tersebut.
"Iya, kemarin itu sudah kita tertibkan, tapi kalau dipasang lagi sama pemiliknya, nanti kita bongkar. Karena memasang reklame di jalur hijau itukan sudah jelas tidak diperbolehkan," kata Zulfahmi.
Sebelumnya, Zulfahmi Adrian dengan tegas menyebutkan pemasangan tiang reklame komersil tidak boleh di jalur hijau.
"Kecuali pengumuman dan sosialisasi pemerintah, atau petunjuk jalan. Kalau Reklame komersil itu tidak boleh," sambungnya. *klik-nae