Kewenangan Diambil Pemerintah Pusat
Seluruh Bus AKAP dan AKADP Wajib Masuk Terminal
Kamis, 16/Maret/2017 - 06:32:32 WIB
|
|
Suasana terminal BRPS (fks)
|
|
PEKANBARU- Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sejak Januari 2017 lalu, pengelolaan terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru sudah diambil alih pemerintah pusat. Baik pengelolaan, pengawasa hingga personil yang bertugas di terminal tipe A ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemindahan kewenangan ini membuat pengelola terminal saat ini melakukan sejumlah peningkatan dalam pelayanan dan pengawasan fungsi terminal.
"Ada surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat yang dikirim ke kita. Instruksinya jelas, bahwa seluruh bus baik AKAP maupun AKDP, tidak boleh lagi membuat pol (loket) dan tidak boleh menjual tiket sendiri di luar terminal," kata Koordinator Terminal BRPS Pekanbaru, Achmad Juli Wira Bhakti, Rabu, 15 Maret 2017 kemarin.
Ditambahkan Wira, seluruh bus, baik AKAP maupun AKDP harus menaikkan dan menurunkan penumpangnya di terminal tanpa terkecuali."Kalau tidak mau, kita akan berikan sanksi pencabutan izin," tegasnya.
Wira yang juga pernah menjabat Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru menyebut, sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha Bus di Pekanbaru. Kedepan tidak ada alasan lagi bagi bus AKAP dan AKDP tidak masuk ke terminal. Meskipun saat melakukan sosiasilasi tersebut, banyak pengusaha bus yang mempertanyakan keberadaan bongkar muat di area terminal tersebut.
"Kita sudah sosialisasikan ke pol bus, agar mereka semua masuk ke terminal. Karena bus lintas provinsi seperti dari Medan dan Jawa, selama ini mereka tidak pernah masuk ke terminal. Karena sampai ke Pekanbaru rata-rata malam hari. Makanya kita minta bongkar muat itu harus segera direlokasi ke lokasi lain," pungkasnya.*(klik-nae)