Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Korupsi Bansos Bengkalis Menunggu Status Lima Mantan Anggota DPRD
Senin, 22/Mei/2017 - 12:45:09 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Polisi Daerah (Polda) Riau kembali didesak menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama lain dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis Tahun Anggaran  2012.

Selain itu, Polda Riau didorong untuk bekerja maksimal, transparan dan memberi kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak berasumsi kemana-mana.

Tokoh Pemuda Bengkalis, Atta Juliano menegaskan, Polda Riau harus menunjukkan profesional kinerja dalam penegakkan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012. Sebab Ia memandang, dalam penanganan kasus Bansos Bengkalis, patut diduga telah terjadi tebang pilih dalam persoalan tersebut.

"Kita minta Polda Riau segera menuntaskan korupsi berjamaah tersebut, karena saat ini sudah menghasilkan 8 terdakwa pejabat di Negeri Junjungan ini terlibat dan telah dijobloskan ke penjara, serta telah divonis bersalah," kata Atta Juliano.

Ia menjelaskan, dalam korupsi Bansos tersebut, terdapat kerugian Negara yang cukup besar, yakni lebih kurang Rp 31 miliar yang dilakukan secara berjamaah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK-P) Riau, anggaran hibah/Bansos TA 2012 terdapat nama-nama yang menikmati uang Negara tersebut dengan beragam jumlah nilai-nilai yang menikmati.

Sebab, di fakta persidangan Tipikor Pekanbaru, terdapat 11 mantan anggota DPRD yang menikmati kerugian keuangan Negara. Ke-11 mantan anggota DPRD berdasarkan urutan nama tersebut diantaranya, 1. Terdakwa Jamal Abdillah, 2. Hidayat Tagor Nasution, 3. Rismayeni, 4. Purboyo, 5. Tarmizi, 6. Suhendri Asnan, 7. Dani Purba, 8. Mira Roza, 9. Yudi, 10. Heru Wahyudi dan 11. Amril Mukminin (Bupati Bengkalis saat ini).

"Kemudian 2 calo ikut menikmati kerugian keuangan Negara, 1 mantan Bupati dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan selaku kebijakan meloloskan perbuatan rasuah tersebut. Tentu, kasus hibah/Bansos ini menjadi pertanyaan dan opini publik," jelasnya.

Dengan adanya pernyataan dan hasil audit keuangan keterangan ahli BPK-P Riau, saksi ahli dan bukti berupa surat fakta persidangan pengadilan Tipikor Pekanbaru, dari 11 nama mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut, 6 sudah dinyatakan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. 

Dan kini tersisa 5 nama yang turut diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, apabila bukti-bukti telah cukup dan terpenuhi. "Kita sangat apresiasi kinerja Polri dalam penuntasan kasus korupsi di Indonesia," ujarnya.

Senada, Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Kabupaten Bengkalis, Deni mempertegas, agar Polda Riau secepatnya menetapkan tersangka terhadap 5 nama yang telah disebutkan, sekiranya bukti telah cukup.

"Jangan ditunda-tunda lagi dan tidak ada alasan lain bagi Polda Riau untuk menunda," tegas Deni.

Sementara, Praktisi Hukum Yhovizar, SH berpendapat, terkait mengenai perkembangan dan keterlibatan perkara korupsi Bansos Bengkalis 2012, menurutnya sudah mempunyai bukti yang cukup secara substansional. Karena,  menurut KUHAP pasal 184, yang mana pemahamannya secara ringkas tentang alat bukti. 

"Seseorang hal dalam penetapan tersangka perkara pidana apapun, harus mempunyai 2 alat bukti yang sah untuk ditingkatkan statusnya," ujar Yhovizar.

Kemudian, bukti petunjuk menurut kajiannya dalam perkara Bansos Bengkalis TA 2012 tersebut, Polda Riau dapat mempertimbangkan putusan MK NO.21/PUU/IX/2015 tentang pemahaman alat bukti dalam halnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang mana aturan lembaga hukum tertinggi Negara ini memperjelas, putusan tersebut dapat dijadikan bukti petunjuk Polda Riau dalam hal pertimbangan dan penjelasan alat bukti untuk didalami perkara korupsi Bansos Bengkalis.

Selain itu, Amar putusan Pengadilan Tipikor terhadap ke-8 terdakwa, tercantum dan memperjelas adanya saksi ahli serta keterangan ahli yang tertulis siapa-siapa saja yang menikmati uang Negara. Artinya, ke-8 terdakwa dapat untuk dikembangkan dalam hal penyidikan perkara Bansos Bengkalis, menurut aturan putusan MK tersebut. 

"Saya sendiri dan publik juga mengetahui perjalanan dan perkembangan perkara dari awal sampai saat ini. Sudah ditetapkan 8 orang terdakwa dan divonis bersalah 6 mantan anggota DPRD, 1 mantan Bupati serta 1 mantan Kabag Keuangan oleh hakim Tipikor Pekanbaru," sambung Yhovizar.

Sehingga lanjutnya, menyisakan nama-nama lain yang tercantum dalam fakta persidangan pengadilan serta hasil auditor ahli BPK-P Riau, yaitu 5 orang mantan anggota DPRD Bengkalis, termasuk Amril Mukminin sebagai (Bupati Bengkalis saat ini) oleh Polda Riau untuk dapat melakukan penyidikan.

"Jadi, pendapat ahli hukum pidana dapat dijadikan bukti petunjuk atau pertimbangan Polda Riau untuk menuntaskan kasus Bansos Bengkalis 2012 tersebut. Ini tergantung Polda Riau dan penyidik khususnya. Mari kita tunggu kinerja penegak hukum kita," tuntas Yhovizar. **/d'ril

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com