Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Advertorial Pemkab Kampar
Sektor Kehutanan, Potensi Investasi dan Ekonomi Kampar
Sabtu, 27/Mei/2017 - 17:55:33 WIB
  Kawasan wisata Buluh Cina
 
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG - Di samping julukan Bumi Sarimadu, Kabupaten Kampar yang beribukota di Bangkinang, juga dikenal dengan julukan Serambi Mekkah di Provinsi Riau. Kabupaten ini memiliki luas 10.928,20 km² atau 12,26% dari luas Provinsi Riau.

Pada awalnya Kampar termasuk sebuah kawasan yang luas, merupakan sebuah kawasan yang dilalui oleh sebuah sungai besar, yang disebut dengan Sungai Kampar. Berkaitan dengan Prasasti Kedukan Bukit, beberapa sejarahwan menafsirkan Minanga Tanvar dapat bermaksud dengan pertemuan dua sungai yang diasumsikan pertemuan Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri.

Kabupaten Kampar dengan luas lebih kurang 27.908,32 km² merupakan daerah yang terletak antara 1°00’40” Lintang Utara sampai 0°27’00” Lintang Selatan dan 100°28’30” – 101°14’30” Bujur Timur.

Kampar ini daerah yang unik karena berlakunya hukum adat. Dalam hal permasalahan agraria pertanahan, maka disini berlaku juga pengelolaan dan aturan tanah ulayat. Sebagian besar penduduk (67.22%) Kampar masih bekerja di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan. Artinya, sektor kehutanan masih menjadi salah satu bidang yang bisa dikembangkan untuk menarik investor serta memperbaiki perekonomian Kampar.

Hasil gambar untuk kebun sawit kampar
Kebun karet, salah satu potensi Kampar

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan bahwa 'Kebangkitan Sektor Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan' memiliki beberapa tujuan lain, antara lain, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan hutan dan pelestarian lingkungan, penyebarluasan informasi tentang potensi usaha pengelolaan hasil hutan dan fasilitasi investasi sektor kehutanan, menciptakan pola kemitraan dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan, serta media pengayaan pengetahuan tentang pengelolaan hutan lestari.

Seperti dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Bambang Hendroyono, MM, beberapa waktu lalu bahwa "Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan hak dan akses kelola hutan kepada masyarakat untuk dapat dimanfaatkan secara optimal. Komitmen tersebut dijalankan melalui implementasi program Perhutanan Sosial 12,7 juta hektare yang telah dijalankan sejak akhir tahun 2016."

Kementerian LHK terus menyusun berbagai kebijakan dalam pengelolaan dan perlindungan terhadap kawasan hutan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penetapan areal kerja hutan sosial seluas 1.672 hektare dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Kemasyarakatan.

Hasil gambar untuk kebun sawit kampar

Lalu penerbitan peraturan pengelolaan kawasan gambut sebagai upaya perlindungan dari ancaman kebakaran, pengembangan industri hasil hutan rakyat, serta pembiayaan usaha kehutanan dalam bentuk Fasilitas Dana Bergulir (FDB) sebesar Rp 400 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengelola hutan.

Potensi Kampar
Kendati agraria pertanahan di Kampar ini berlaku dua aturan pengelolaan yang berbeda, namun hal tersebut bukanlah hambatan dalam pemanfaatan agraria untuk peningkatan investsi dan ekonomi masyarakat.

Salah satu buktinya, Kampar sudah memiliki Peraturan Daerah Adat, dimana ada aturan khusus tentang pengalihan hak tanah. Dalam Perda tersebut mengandung aturan anak kemenakan tidak dibenarkan semena-mena melepaskan hak kepemilikan lahannya.

"Jadi jika memang lahan yang dimiliki tidak mampu mengelolanya, maka akan dikembalikan menjadi hak ulayat. Itu salah satu tujuannya agar masyarakat tempatan tidak sampai kehilangan asetnya dan hukum adat juga bertujuan pemberdayaan SDM," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Zulfan Hamid.

Sementara itu, untuk mengembalikan kejayaan Kampar yang pernah dikenal sebagai lumbung pangan, Pemkab menghimbau seluruh masyarakat pemilik lahan yang terabaikan, kembali menggarap lahan miliknya dengan menanam hasil pertanian seperti padi, ataupun tanaman alam yang dulu sangat dikenali di wilayah Kampar seperti tampiu, pelasan dan lainnya.

"Jangan sampai lahan-lahan di kiri kanan jalan, kita dibiarkan kosong begitu saja. Mari kita kembali menanam agar Kampar bisa seperti dulu lagi. Tanamlah padi atau tanaman alam lainnya," ajak Sekdakab.

Hasil gambar untuk plta kampar
PLTA di Kampar


Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dengan pemanfaatan lahan milik hukum adat? Salah satu contoh adalah pemanfaatan hutan adat di Buluh Cina.

"Misalnya Buluh Cina memiliki lahan hutan adat 1.000 ha dan menyimpan potensi wisata yang sangat menarik. Nah disini, pemuda tempatan dibawah koordinasi ninik mamak terlibat langsung dalam pengelolaan agrowisata di kawasan tersebut," ungkapnya.

Contoh lain, sumber air bersih dari kawasan hutan adat di Rumbio juga bisa dikelola dengan baik tanpa menjadi hak milik pribadi sehingga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat secara luas.

RTRW Masih Menunggu Propinsi dan Pemerintah Pusat

Selain pemanfaatan agraria untuk peningkatan investasi dan ekonomi masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah/ RTRW yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah provinsi dan pusat, jika semuanya telah selesai, maka penambahan investasi ke wilayah Kampar akan meningkat karena sudah ada kepastian hukum bagi investor.

Kampar sekarang sudah menyusun rancangan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan sudah 2 kali masuk Pansus DPRD, cuma karena belum ditetapkan RTRW Provinsi, Kampar masih menunggu ditetapkannya RTRW Provinsi.

Kalau RTRW ini sudah disahkan, hal tersebut  akan memicu tumbuhnya investasi yang lebih besar lagi, karena sudah punya payung hukum untuk menentukan beberapa usulan investasi yang besar lagi. Saat ini ada beberapa usulan investasi yang  belum bisa diproses, termasuk kawasan yang diusulkan oleh beberapa pihak yang kita masih menunggu disahkannya RTRW.

Diakui Sekdakab, saat ini memang ada beberpa kawasan pemukiman yang masuk dalam kawsan hutan. 

"Ya itu memang kita bicarakan kemarin dengan pansus di Dewan Provinsi. Karena itu  kita mengusulkan  kepada Kementrian Kehutanan untuk dikeluarkan dari kawasan kehutanan karena memang ini bisa merugikan masyarakat kita," ungkapnya seraya menyampaikan beberapa kawasan pemukimana lain yang masuk ke kawsan hutan seperti di perbatasan Kampar dan Pekanbaru maupun di Kampar Kiri Hulu.

Karena itu, lanjutnya, koordinasi yang baik antara pemrintah kabupaten, provinsi dan pusat hingga menjadi satu visi dalam percepatan pengesahan RTRW ini sangat dibutuhkan. Muaranya tentu pada kepastian hukum yang mampu mendatangkan investasi dan taraf hidup masyarakat secara otomatis terdongkrak dengan pertumbuhan investasi tersebut.***/Adv

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com