Belum Terakreditasi, RS Tak Bisa Kerjasama dengan BPJS
Kamis, 06/Juli/2017 - 17:26:44 WIB
ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Rohul, terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya dengan menciptakan rumah sakit yang berakreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Rohul, drg Grifino Dahliardi menyampaikan, hingga saat ini baru ada 3 puskesmas yang sudah terakreditasi yakni, Puskesmas Kunto Darussalam akreditasi dasar, Puskesmas Rambah sudah akreditasi madya dan Puskesmas Tambusai sudah mendapatkan akreditas madya.
"Sementara itu Puskesmas Rambah Samo 1 Rambah Hilir 1 masih pengurusan. Insyaallah di bulan Agustus mendatang sudah selesai bersamaan dengan Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu," kata drg Grifino menjawab wartawan di sela-sela peringatan HUT Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu ke 5, Kamis (6/7).
Grifino menambahkan, pihaknya tidak akan memaksakan rumah sakit untuk mengurus akreditasinya. Namun jika belum terakreditasi rumah sakit tersebut tidak akan bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Selain itu, lanjut Grifino syarat untuk mendapatkan akreditasi tersebut adalah rumah sakit harus membenahi pelayanan kepada pasien.
"Batas akhir pengurusan akreditasi ini hingga tahun 2021. Jika tidak terakreditasi lambat laun rumah sakit yang belum terakreditasi akan tutup," terangnya.
Selain itu, kata Grifino rumah sakit pemerintah maupun swasta juga akan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dan penanganan penyakit tidak menular.
"Dinkes Rohul akan menerapkan progran itu mulai dari klinik, puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta," jelasnya.
Dalam pada itu, diutarakannya tanggal 11 hingga 12 Juli mendatang, seluruh bupati dan walikota se Indonesia akan berkumpul di Jakarta membahas program tersebut. Ditanya mengenai sanksi, Grifino menegaskan bagi yang tetap merokok di kawasan rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya akan diberi sanksi denda Rp50 ribu satu kali kesalahan. **/mc/saf