Pansus DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kemendagri Soal PP 18
Kamis, 13/Juli/2017 - 05:51:10 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang diketuai Ida Yulianti Susanti, mendatangi Kemendagri, mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Junianto Nugroho, Evakator Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri kepada anggota Pansus menyampaikan hal-hal substansi pada PP 18 merupakan pengganti dari PP sebelumnya, yaitu PP nomor 24 tahun 2004.
Secara umum, PP ini mengatur tentang bertambahnya tunjangan bagi pimpinan DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tunjangan tersebut merupakan tunjangan untuk alat kelengkapan dewan.
“Didalam PP ini juga menyebut Fasilitas bagi anggota DPRD juga bertambah seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. Bahkan, bagi pimpinan DPRD yang tidak memakai kendaraan dinas, maka akan mendapat uang transportasi,” ungkapnya.
Menurut Junianto, sebelum PP tersebut diterapkan di daerah, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah.
“Jangan sampai hal ini menambah beban keuangan daerah. Jadi, hal ini harus disesuaikan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. Ini harus duduk bersama dulu dengan pimpinan didaerah, baik gubernur jika tingkat Provinsi dan Walikota/Bupati ditingkatan bawahnya,” ucapnya
Masih berdasarkan pemaparan junianto, secara rinci pelaksanaan PP 18 di daerah diatur secara khusus oleh peraturan kepala daerah yaitu peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
“Tapi ada baiknya Perda ini bisa segera disahkan guna keefektifan sesuai aturan yang harus dilakukan setelah 3 bulan PP tersebut di undangkan,” tuturnya.**/kie