Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP
Senin, 17/Juli/2017 - 22:24:00 WIB
|
|
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom) |
|
JAKARTA - KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Hal ini langsung disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.***/int