PEKANBARU - Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) II, PT PLN Persero, Rachmat Basuki, menyatakan, PT PLN kembali menemui kendala ketika hendak membangun tapak tower di Desa Sungai Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Pembangunan yang seharusnya sudah dimulai pada Selasa (18/7/2017) kemarin itu terkendala prosedur pelepasan aset oleh PTPN V yang belum tuntas.
"Pihak PTPN V meminta kita menghentikan proses pengerjaannya. Padahal ada sebanyak 12 titik tapak tower yang akan dipasang di sana," katanya.
Menurut Rachmat, saat ini tim masih di lokasi untuk menjaga material dan alat-alat yang sudah sempat diangkut.
"Tidak mungkin ditinggalkan di Sana. Kemarin pas tim mau mulai bekerja distop oleh mandor perkebunan,” kata Rachmat.
Saat mediasi terkait pengadaan tapak tower T/L 150 KV PLTU Tenayan-Perawang antara jaksa pengacara negara kejaksaan tinggi Riau bersama pihak PLN dan PTPN V pada 6 Juni 2017 lalu, sudah disepakati bahwa PLN tetap melanjutkan pelaksanaan tapak tower.
Dalam berita acara tersebut juga disebutkan, bahwa pihak PTPN V pada prinsipnya tidak keberatan terhadap pekerjaan pembangunan tapak tower tersebut, namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan SOP PTPN V.
Sementara itu, Humas PTPN V, Risky Atriyansyah mengatakan, terkait permohonan PLN untuk membangun tapak tower di kawasan PTPN V, pada prinsipnya pihak PTPN V menyambut baik rencana pembangunan tapak tower listrik yang bertujuan menambah elektrifikasi di wilayah Riau.
Namun ia juga menjelaskan, bahwa sejalan dengan anggaran dasar perseroan, yang meletakkan kewenangan pelepasan aset ada pada rapat umum pemegang saham. Sedangkan direksi tidak punya kewenangan untuk itu, karena direksi sebatas mengusulkan.
"Maka ada prosedur yang harus dijalankan untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Sebab, pembangunan tower sendiri memang memberi dampak adanya lahan dan tanaman perusahaan, yang merupakan aset perusahaan, yang harus ditumbang atau dilepas statusnya," kata Risky.***/zie