JAKARTA - Perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ekosistem Gambut, diwajibkan memulihkan kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah pada Pembekalan Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14, P.15, dan P.16 Tahun 2017 bagi perusahaan perkebunan sawit di Jakarta.
Dalam acara yang dihadiri 229 perusahaan ini, Karliansyah menyampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu di wilayah Ekosistem Gambut fungsi budidaya, dengan tetap menjaga ketinggian muka air tanah mencapai kurang dari 0,4 m di bawah permukaan gambut.
"Perusahaan yang berada di wilayah FLEG agar membuat tata kelola air, dengan sistem pengelolaan air dan bangunan air guna pemulihan Ekosistem Gambut, yang harus terbangun pada 6 (enam) bulan pertama," ujar Karliansyah.
Karliansyah menyampaikan perbaikan tata kelola air tanah tersebut harus terlihat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dibangunnya bangunan air.
Bagi perusahaan yang berada di wilayah FLEG, pemerintah memberikan waktu untuk mengusahakannya sampai dengan sisa daur tanaman, dan dilanjutkan pemulihan, sedangkan untuk Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diusahakan sampai dengan masa berlaku izin.
"Untuk perusahaan yang sudah terlanjur beroperasi pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung, maka diwajibkan untuk melakukan pemulihan kawasan yang dipakai. Cara pemulihan tersebut bisa melalui suksesi alami, rehabilitasi dengan perubahan vegetasi, dan restorasi dengan tata kelola air," tutur Karliansyah.
Dalam acara ini, KLHK menyampaikan Surat Perintah Pemulihan kepada setiap perusahaan, yang dilengkapi dengan Peta Fungsi Ekosistem Gambut, peta kanal, dan peta kebakaran 2015/2016.
elanjutnya, perusahaan diminta segera menyampaikan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, dan menyampaikan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah di Ekosistem Gambut kepada KLHK, paling lambat tanggal 4 Agustus 2017.***/ril