Garap Lahan Ilegal, Kejati Riau Belum Terima SPDP PT Hutahean
Sabtu, 22/Juli/2017 - 06:58:45 WIB
PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan, PT Hutahean diduga menggarap lahan di luar hak guna usahanya (ilegal), karena itu kasusnya naik ke penyidikan.
tetapi ternyata meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Zainul Arifin kepada wartawan. Dia bahkan menyebut hanya mendengar perusahaan tersebut menjadi tersangka dari pemberitaan media.
"Ya ada pernah dengar, tapi SPDP belum ada diterima atau dikirimkan penyidik Polda Riau ke Kejati," kata Zainul.
Terkait ini, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain membenarkan pihaknya belum mengirimkan SPDP ke Kejati Riau. Alasannya, penyidik masih melengkapi ahli planologi dan beberapa ahli lainnya.
"Nanti dikirim juga setelah semuanya dilengkapi," kata Kapolda.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebut penyidik juga berencana ke lapangan untuk mengukur lahan.
Guntur menjelaskan, kasus PT Hutahean sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena penyidik telah menetapkan dua alat bukti. Selain saksi dari perusahaan, juga diperiksa ahli untuk mendalami kasus ini.
Guntur menyebut, kesaksian ini dirasa perlu untuk memastikan apakah kawasan yang digarap milik negara ataupun berada di luar konsesi.
"Yang jelas, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-undang Perkebunan, di mana ada kawasan yang digarap tanpa memiliki izin. Dia tidak ada izin di situ, tidak ada HGU-nya. Itu yang kita dalami dugaannya," katanya.***/skr