Pasca Ditetapkan Tersangka
Pemko Siapkan LBH Korpri Untuk Zulkifli Harun
Selasa, 01/Agustus/2017 - 20:23:19 WIB
|
|
Zulkifli Harun
|
|
PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menyiapkan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru (PUPR), Zulkifli Harun.
Penetapan Zulkifli sebagai tersangka terkait kasus pungutan liar (Pungli) Izin Usaha Jasa Kontruksi. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang honorer di Dinas PUPR Pekanbaru sebagai pesakitan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Polda Riau.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan yang dihubungi via seluler mempercayakan kasus hukum Zulkifli Harun kepada pihak Kepolisian.
"Pemko menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jika diperlukan Pemko sudah menyiapkan LBH Korpri," kata Azwan, Selasa (1/8/17)
Azwan mengungkapkan, Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT mengaku sudah berkomunikasi dengan Zulkifli pasca menetapan dirinya sebagai tersangka.
"Sudah ada petunjuk pak Wali kepada yang bersangkutan, ikuti saja proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Ketika ditanyakan perihal pemberhentian atau menonaktfikan tersangka dari jabatan Kadis PUPR, Azwan mengatakan tidak secepat itu prosesnya.
"Kita ikuti saja prosedurnya, kalau nanti sudah inkrah, baru kita ambil keputusan sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Meski Zulkifli saat ini masih aktif sebagai Kepala Dinas PU, Azwan memastikan tidak akan menggangu jalannya roda pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru khususnya di dinas PU sendiri.
"Kita pastikan penyelenggaran pemerintahan di dinas PU tidak akan terganggu. Semua tetap berjalan seperti biasa," tutupnya. (nae)