Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Cegah Campak Dan Rubella
Menkes Minta Anak Indonesia Diimunisasi
Selasa, 01/Agustus/2017 - 21:18:09 WIB
  Ilustrasi (net)
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyakit campak dan rubella dengan imunisasi vaksin Measless Rubella (MR).

"Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan," kata Nila, dikutip dari Antara, Selasa (1/8/17).

"Kami ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari."

Pemberian imunisasi campak dan rubella ini merupakan sebuah strategi pemerintah untuk mengendalikan kedua penyakit ini. Nila mengungkapkan strategi awal adalah dengan pemberian imunisasi Measless Rubella (MR) untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.


Strategi ini kemudian diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin MR ke dalam program imunisasi.

Pemberian imunisasi MR ini akan dilaksanakan dalam dua fase, yakni awal Agustus sampai September 2017 untuk seluruh wilayah Pulau Jawa. Sedangkan di seluruh provinsi luar Pulau Jawa dilakukan pada Agustus-September 2018.

Nila mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk mewujudkan eliminasi campak mengendalikan rubella, dan cacat bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia tahun 2020. 

"Pemberian imunisasi MR ditargetkan mencapai cakupan minimal 95 persen. Target itu dimaksudkan agar eliminasi campak dan pengendalian rubella dapat terwujud pada 2020," katanya menambahkan.


Pemerintah juga berharap para orang tua mendukung program eliminasi campak rubella tersebut dengan memvaksinasi anaknya.

Kehalalan vaksin

Tak dimungkiri, pencetusan imunisasi dan vaksinasi campak serta rubella ini masih menjadi kontroversi. Kontroversi ini terjadi akibat adanya pertentangan soal kehalalan vaksin.

Terkait hal ini Kementerian Kesehatan mendasarkan ketentuan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Imunisasi menjadi wajib ketika seseorang yang tidak diimunisasi terancam kematian, menderita penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa. (nae)

Sumber: CNN Indonesia


 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com