Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Wakapolri Pastikan Laporan Terhadap Victor Laiskodat Ditindaklanjuti
Minggu, 06/Agustus/2017 - 17:36:44 WIB
  Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin memastikan laporan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat akan segera ditindaklanjuti.

Viktor sejauh ini sudah dilaporkan oleh Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional ke Bareskrim Polri akibat pidatonya yang dianggap provokatif dan mengandung pencemaran nama baik. Pada Senin (7/8/2017) besok, Partai Keadilan Sejahtera juga berencana melaporkan Viktor ke polisi.

"Namanya laporan, kami akan telaah bersama. Kami lihat dulu tentang apa, progresnya, dan sebagainya, kami akan teliti lebih mendalam dulu ya," ujar Syafruddin usai menghadiri akikah puteri ketiga Sekjen Golkar Idrus Marham, di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (6/8/2017).

Syafruddin mengaku sudah melihat video rekaman Viktor Laiskodat saat deklarasi calon Bupati Kupang pada 1 Agustus lalu, yang kini sudah tersebar luas di media sosial.

Namun, ia enggan berpendapat apakah ada hasutan atau pencemaran nama baik dalam ucapan Viktor di video tersebut.

"Jangan berpersepsi, saya tidak mau berpersepsi, laboratorium forensik nanti yang akan meneliti itu dan penyidik nanti ya. Itu kan ahlinya penyidik, dan tentu tim ahli nanti yang menyelidiki itu semua," ujar Syafruddin.

Gerindra dan PKS melaporkan Viktor pada (4/8/2017) lalu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Viktor dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Di dalam video yang tersebar, Viktor berbicara di sebuah mimbar. Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.

Hal ini berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.*

Sumber :Kompas.com

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com