Pemko Pekanbaru Siap Jalankan PP No 18 Tahun 2017
Kamis, 10/Agustus/2017 - 11:11:08 WIB
|
|
Alek Kurniawan
|
|
PEKANBARU (Klikriau.com)- Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek kurniawan, mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru siap untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
PP tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) dimana anggota dewan berhak untuk mendapatkan tunjangan transportasi serta biaya reses.
Dikatakan Alek, Pemko Pekanbaru tidak dapat berbuat banyak selain dengan mematuhi aturan yang berlaku secara nasional.
Mengenai mata anggarannya menurut Alek , Pemko Pekanbaru terpaksa sementara ini hingga akhir tahun menggunakan dana tak terduga yang ada dalam APBD 2017. Sebab tidak memungkinkan lagi dialokasikan dalam APBD yang sudah berjalan.
"Kita ada dana tak terduga sebesar 17 M, mungkin itu yang akan digunakan untuk membayar kenaiakan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," ujar Alek, Rabu (9/8) kemarin.
Menjawab wartawan berapa nominal keseluruhan kenaikan tunjangan anggota dewan yang mesti ditanggung APBD Kota Pekanbaru? Alek mengaku belum menghitung secara persis namun diyakininya dana tak terduga bisa mencukupi untuk kebutuhan itu.
"Untuk tahun depan baru kita alokasikan di pos mata anggaran khusus tunjangan itu di dalam APBD 2018m," tambahnya.
Selama ini diungkapkan Alek, dana tak terduga kerap digunakan untuk bantuan bencana oleh Pemko Pekanbaru.
Sesuai PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. (nae)