Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Sebar Berita Hoax, Jasriadi Ditangkap di Marpoyan Damai Pekanbaru
Kamis, 24/Agustus/2017 - 17:44:52 WIB
  Kontrakan Jasriadi
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Disebut sebagai ketua kelompok Saracen dan berkantor di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jasriadi malah dikenal tetangganya sebagai penyalur guru privat di berbagai wilayah di Pekanbaru.

Tinggal bersama 2 adik perempuannya yang berkuliar di Universitas Islam Riau, ‎diawal-awal tinggal di kontrakannya di Gang Salempayo, rumah bewarna putih itu memang sering ramai dikunjungi anak-anak untuk belajar.

"Dulu sering ramai, kan dikenal juga sebagai guru privat dan penyalur juga," kata tetangga yang beselebahan rumah dengan Jasriadi, Else Giofani, Kamis (24/8/2017) siang.

Dan selama bertetanggaan, ibu muda berusia 22 tahun ini ‎menyebut Jasriadi sebagai pribadi ramah. Dia selalu menyapa warga ketika masuk ke rumah yang sudah ditempatinya selama 2 tahun.

"Baik kok orangnya, ramah dan menyapa kami kalau dia datang," kata Else.

Hanya saja sebagai tetangga, Else tidak pernah masuk ke rumah dan juga tidak mengetahui apakah Jasriadi punya bisnis jasa pembuatan media online atau sebagai pemilik media online.

"Setahu saya sebagai guru privat saja," ucap Else.

Tak hanya baik kepada anak-anak di sekitar rumahnya, Else juga menyebut Jasriadi sering membelikan rokok pemuda ataupun jajan anak-anak yang datang ke rumah.

"Nanti kalau ada pemuda di sini, dibelikannya rokok. Disuruhnya ngambil ke warung, dia yang bayar," kata Else.

Sementara menurut Ketua RT setempat, Syafri, di rumah Jasriadi tak layak disebut sebagai kantor media online. Di sana disebutnya hanya ada beberapa meja dan kursi serta peralatan dapur seadanya.

"Cuman ada spanduk, isinya tentang media-media Siber itu. Gak seperti kantorlah, lantainya saja tidak ada dialas dengan permadani," terang Syafri.

Sebelumnya, Jasriadi ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena website yang dimilikinyawww.saracennews.com diduga sering mengunggah ujaran kebencian dan berita hoax yang bermuatan SARA.

Penangkapanya merupakan pengembangan dari ditangkapnya MFT pada 21 Juli 2017 di Koja, Jakarta Utara dan SRN pada 5 Agustus 2017 di Cianjur.***/skr

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com