Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Cerita Pak RT Tentang Penangkapan Penyebar Berita Hoax
Kamis, 24/Agustus/2017 - 21:00:21 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Proses penangkapan Jasriadi, pengelola media online diduga penyebar kebencian dan mengandung SARA, awalnya tidak diketahui warga tempat tinggalnya di Gang Salempayo,‎ Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 7 Agustus 2017 malam.

Warga sekitar baru datang setelah penggeledahan hampir selesai dan Jasriadi sudah dibawa petugas Bareskrim Mabes Polri dari rumah kontrakannya bewarna putih itu. Proses penggeledahannya memang disaksikan Ketua RT setempat, Syafri.

Penuturan Syafri, dirinya pada 7 Agustus 2017 siang, ditelepon pihak Kelurahan bernama Suherman. Syafri ditanyai mengenai warganya bernama Jasriadi, apakah sudah lama tinggal di perumahan tersebut.

"Mereka nanya, adakah nama warga di sini Jasriadi. Saya bilang tidak pernah melapor dan tidak tahu. Dan orang yang nelpon ini berjanji datang siannya," kata pria berumur 55 tahun ini, Kamis (24/8/2017) siang.

Pada malam harinya, Syafri dijemput oleh Bhabinkamtibmas dan dibawa ke rumah Jasriadi. Setibanya di sana, ada sekitar 6 polisi berbaju preman dan tengah melakukan penggeledahan di dalam rumah.

"Awalnya, saya tidak tahu kasus apa. Saya mengira karena narkoba. Lalu saya tanya kepada seorang petugas, katanya soal berita hoax dan penyebar kebencian," sebut Syafri.

Di rumah, Jasriadi tidak diborgol. Di sana ada 3 perempuan dan Jasriadi sesekali dibentak petugas yang tengah mencari alat bukti kejahatan. Beberapa ruangan di geledah, lemari di bongkar dan jok motor dibuka.

"Polisinya nanya kepada Jasriadi, ini mana, itu mana, mana lagi yang kau simpan," kata Syafri.

Dari penggeledahan itu, Syafri menyebut kepolisian menemukan beberapa telepon genggam, laptop dan lebih dari 10 kartu seluler. Setiap kartu dicoba dengn dimasukkan ke telepon genggam yang ada.

"Semuanya diletakkan di meja, dicoba satu-satu. Seperti mencari sesuatu dalam kartu itu, mencari alat bukti," terang Syafri.

Saat penggeledahan berlangsung, Syafri menyebut tidak ada warga yang menyaksikan. Warga baru datang setelah Syafri dibawa kepolisian di salah satu lokasi untuk mencari bukti lainnya.

"Setelah Jasriadi ini dibawa, baru ada sekitar 5 orang warga datang. Kemudian saya suruh pulang, saya pun pulang usai itu karena polisi menyebut sudah selesai," kata Syafri.

Sebelumnya, Jasriadi ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena website yang dimilikinyawww.saracennews.com diduga sering mengunggah ujaran kebencian dan berita hoax yang bermuatan SARA.

Penangkapanya merupakan pengembangan dari ditangkapnya MFT pada 21 Juli 2017 di Koja, Jakarta Utara dan SRN pada 5 Agustus 2017 di Cianjur.***/skr

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com