Olah Kayu di Areal Konsesi RAPP, Surya Ditangkap Aparat
Jumat, 25/Agustus/2017 - 13:21:34 WIB
MERBAU - Surya (43), warga Dusun 4 Anak Kembong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Kamis (24/082017), karena kedapatan sedang mengolah kayu hasil tebangannya di Areal Konsesi PT. RAPP Estate Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, surya diduga melakukan tindak pidana ilegal logging.
Kronologis penangkapan yakni pada hari Kamis tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, 4 personel BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti bersama 5 orang Security PT.RAPP Estate Pulau Padang, melaksanakan patroli menggunakan 2 unit speedboat.
Saat patroli tiba di lokasi kanal blok C 941 Riparian Desa Lukit, Security PT.RAPP dan Personel BKO Satuan Sabhara mendengar adanya suara mesin Chainsaw dari dalam kawasan areal Konsesi Hutan PT.RAPP Estate Pulau Padang.
Karena mendengar hal tersebut, para saksi langsung melakukan penyisiran dan patroli berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer ke dalam kawasan hutan. Sekira pukul 12.20 WIB ditemukan pelaku yang sedang mengolah pohon kayu yang sudah ditebangnya.
Atas temuan tersebut, petugas patroli langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) Unit Chainsaw merk pro-quip berwarna orange, 1 (satu) buah parang merk A1 bergagang warna biru, 2 (dua) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter yang berisikan oli kotor dan bahan bakar minyak jenis bensin, 1 (satu) buah meteran merk licon warna hijau dan peralatan chainsaw lainnya.
"Tersangka beserta BB sudah di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, dimana rencana tindak lanjut akan dilakukan olah di TKP, sita BB kayu hasil Illog dan koordinasi dengan ahli," jelas Paur Humas.**/mc