PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap lima orang tersangka narkoba, masing-masing berinisial LN alias Les (47), KH alias Ucai (46), MS alias Simus (48), AP alias Anto (43) dan YD alias Oka (40).
Dari tangan kelima tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa 980 butir pil ekstasi H-5, lima paket sabu dengan total seberat 120 gram, 35 butir pil ekstasi warna merah jambu dan beberapa barang bukti lainnya milik kelima tersangka.
Terungkapnya sindikat jaringan pengedar narkotika ini, bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (23/8/2017) dinihari lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Iptu Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Di sini berhasil ditangkap 4 tersangka bersama barang bukti ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu senilai ratusan juta rupiah.
"Saat diinterogasi, tersangka Ucai, mengaku jika barang haram tersebut milik tersangka Les. Dari sana langsung dilanjutkan pengembangan memburu tersangka Les," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (25/8/2017) siang.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pemancingan, tersangka Les akhirnya berhasil dibekuk saat berada di rumahnya, Jalan Ikan Raya, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru tak jauh dari lokasi penangkapan empat tersangka sebelumnya.
"Saat penggeledahan di rumah tersangka Les, kita tidak menemukan barang bukti. Namun, Ia mengakui jika ribuan pil ekstasi dan sabu yang ada pada empat rekannya itu merupakan miliknya," terang Kapolresta.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun bandar besar pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.***/ton