Zulkifli Harun Diserahkan Polda ke Kejati Riau
Selasa, 29/Agustus/2017 - 10:55:23 WIB
|
|
Zulkifli Harun
|
|
PEKANBARU - Setelah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Zulkifli Harun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/8/2017) siang.
Masuk memakai baju kemeja ungu, Zulkifli keluar dari ruangan Pidana Khusus memakai baju tahanan korupsi berwarna orange.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Zulkilfi diserahkan sebagai tersangka pungli pengurusan izin usaha jasa konstruksi oleh penyidik bersama barang bukti kejahatannya atau tahap II ke Kejati Riau.
"Oh ya, kemarin sudah dikordinasikan juga oleh penyidik terkait penyerahan ini," kata Sugeng.
Pantauan di Kejati Riau, Zulkifli datang dikawal sejumlah penyidik pukul 12.30 WIB. Dia keluar setelah satu jam melengkapi administrasi tahap II memakai baju tahanan.
"Ya lah, secepatnya akan kita limpahkan berkas perkara tahap II nya ke PN dalam waktu seminggu," tegas Sugeng.
Ketika digiring petugas kejaksaan, tidak ada komentar apapun yang meluncur dari bibir Zulkifli. Dia bungkam ketika digiring dari pintu keluar hingga masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.
Sugeng menyebut akan menyatukan berkas Zulkifli dengan 3 bawahannya yang sudah terlebih dahulu ditahan. Penyatuan ini bertujuan memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.***/skr