Ditreskrimsus Polda Riau Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal
Rabu, 30/Agustus/2017 - 12:30:55 WIB
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau memusnahkan sekitar 18.000 botol minuman keras (miras) ilegal bernilai ratusan juta, di halaman depan GOR Tri Buana Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (30/8/2017).
Pemusnahan miras ilegal dengan alat berat itu dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widyatno, didampingi Wadirkrimsus AKBP Edy Fariadi. Ikut hadir pihak BBPOM Pekanbaru dan kejaksaan.
Miras ini sitaan dari home industri minuman keras (miras) oplosan di Jalan Kulim Pekanbaru Riau, milik Rasali Salim (52). Menurut Rasali Salim dia belajar meramu miras oplosan itu dari Jakarta dan bahan baku alkohol juga dikirim dari Jakarta diangkut mobil travel dan dijemput di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Miras oplosan ini dipasarkan di Jambi dan Pelembang.
Barang bukti (BB) miras yang diamankan penyidik Dit eskrimsus Polda Riau sebanyak 18.000 botol miras dari berbagai merek. Antara lain Wisky Big Boss, Anggur Merah, Black Horese, Columbus Whisky, Mc Donald, dan lain-lain.
Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Edi Fariadi kepada pers mengatakan lima pekerja miras dan pimpinannya ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.***/skr