Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Dispenda Riau Mangkir Diperiksa
Rabu, 30/Agustus/2017 - 13:08:59 WIB
|
|
Sugeng Riyanta |
|
PEKANBARU - Dua orang pejabat Eselon Dispenda Riau, tersangka Korupsi senilai Rp1,2 Miliar, hari ini dijadwalkan diperiksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tetapi keduanya mangkir.
Keduanya wanita dengan inisial DL, pejabat Eselon III, dan DY Eselon IV di Dispenda Provinsi Riau. Mereka diduga bertanggung jawab di bidang keuangan Dispenda Riau.
Menurut Sugeng Riyanta, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, DL dan DY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
"Sudah saya perintahkan untuk dikirimkan panggilan kedua untuk diperiksa minggu depan," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp1,2 Miliar, di mana telah terjadi Korupsi anggaran pada Dispenda Riau tahun 2015-2016 lalu. Ada berbagai Modus dalam penyelewengan ini, yang dilakukan pejabat berwenang di Dispenda Riau.
Korupsi tersebut diantaranya pemotongan uang, SPPD fiktif bahkan diduga ada SPJ fiktif. Tercatat sudah ada sekitar 50 orang lebih saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejati Riau sepanjang kasus ditangani.***/skr