Kabupaten Kuansing akan Laksanakan Pilkades Serentak November 2017
Senin, 11/September/2017 - 07:14:34 WIB
TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak untuk 85 desa pada tanggal 22 November 2017 mendatang.
Hal ini sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kuansing nomor 30 tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017, tentang pemilihan kepala desa serentak yang mengatur khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2017.
Menurut Kadis Sosial-PMD H Muharlius SE MM melalui Kabid PMD Drs Napisman menyampaikan, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa dimulai dengan mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tersebut kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, khususnya kepada masyarakat desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa," paparnya.
Karena itu kata Napisman, Camat sesegera memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan tingkat desa, berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2017.
Sedangkan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Pilkades Serentak, dapat di koordinasikan dan dikonsultasikan langsung dengan Dissos-PMD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Adapun desa yang melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2017 ini adalah Kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 6 desa, Kecamatan Singingi Hilir sebanyak 10 desa, Kecamatan Logas Tanah Darat ada sebanyak 11 desa, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang ada sebanyak 7 desa.
Lalu di Kecamatan Kuantan Mudik sebanyak 6 desa, Kecamatan Hulu Kuantan sebanyak 3 desa, Kecamatan Inuman ada sebanyak 11 desa, Kecamatan Pangean sebanyak 8 desa, Kecamatan Sentajo Raya ada 5 desa, Kecamatan Cerenti ada 1 desa. Lalu Kecamatan Pucuk Rantau ada sebanyak 3 desa, Kecamatan Benai sebanyak 6 desa, Kecamatan kuantan Hilir ada 2 desa, dan Kecamatan Singingi sebanyak 4 desa.***/vie