Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Hakim Pupuskan Harapan Herliyan Saleh Cepat Bebas
Selasa, 19/September/2017 - 20:50:55 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Harapan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh supaya cepat bebas dari penjara karena hanya divonis 3 tahun atas korupsi bantuan sosial Rp 230 miliar akhirnya pupus. Pasalnya majelis hakim di Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berat kepada mantan ketua DPW PAN Riau ini, yaitu 9 tahun penjara.

Vonis ini diketahui berdasarkan salinan petikan putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bernomor : 995 K/Pid.Sus/2017, majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar, membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.‎

"Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR tanggal 23 Desember 2016, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR tanggal 11 Oktober2016," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membacakan isi petikan putusan MA kepada wartawan, Selasa (19/9/2017) petang.

Selain penjara, sambung Denni, hakim juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp500 juta subsidair 8 bulan penjara. Selain itu, Herliyan juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1.238.500.000.

"Jumlah itu diperhitungkan dengan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.238.500.000," ucap Denni.

Menurut ‎Denni, petikan putusan ini telah disampaikan kepada Herliyan dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Di mana dalam petikan itu, Herliyan diperintahkan tetap berada dalam tahanan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya pada Pengadilan Tingi Pekanbaru, Herliyan hanya dihukum 3 tahun dan denda‎ Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara  pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Herliyan Saleh divonis 1 tahun 6 bulan, denda ‎Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

JPU mengajukan kasasi ke MA karena menilai hukuman masih jauh dari tuntutan yang diajukan, yakni selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Perkara korupsi ini terjadi 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.

Selain Herliyan, ada sejumlah nama yang telahdinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Azrafiany Aziz Raof, mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, serta Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat terjadinya tindak pidana ini. Juga terdapat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, dan Purboyo.***/skr

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com