PEKANBARU - Warga Kabupaten Siak yang menyebutkan diri sebagai Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) menduduki halaman depan kantor PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 11.00 Wib.
Tujuan ingin agar perusahaan bertanggung jawab dan menghentikan aktifitas kerja pabrik yang diduga telah menyebabkan polusi udara dan limbah kimia yang dihasilkannya.
Dampak limbah kimia yang dibuang atau dihasilkan PT. IKPP terhadap lingkungan perkampungan di Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang dan Desa Perawang Barat, Kabupaten Siak menyebabkan polusi udara yang dihirup warga setempat serta limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai berdampak kematian populasi makhluk air.
"Tujuan kami ini, menginginkan aktifitas dihentikan atau ditutup," ungkap Firdaus selaku Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak, Rabu (20/9/2017).
Upaya yang dilakukan warga Siak dalam unjuk rasa ini merupakan suatu bentuk melakukan perlawanan terhadap perusahaan yang selama ini semena-mena melakukan kegiatan yang telah melanggar hukum terhadap bahan-bahan yang digunakan.
"Mereka (PT. IKPP) diketahui telah menggunakan bahan Klorin (penghancur kertas). Ini bahan yang sangat berbahaya sekali, dan itu sudah diakui oleh badan PBB tahun 2002. Buktinya kita sudah dapatkan itu," sambung Firdaus.
Bahayanya bila Klorin ini pecah di udara bisa berdampak kematian pada manusia. Banyak bukti terhadap warga yang memiliki anak yang baru lahir, harus diungsikan dari tempat tersebut.
"Radius jarak 50 KM jika pecah di udara dapat menyebabkan kematian manusia yang menghirup udaranya. Itu PT. IKPP sampai saat ini masih memakai, sementara perusahaan lainnya tidak lagi memakai bahan Klorin lagi," terang Firdaus.
Sementara terhadap tuntutan warga, Firdaus menyampaikan pertanyaan kepada perusahaan masalah izin MB21 dan MB24 terkait pembangkit listri (turbin) menggunakan bahan bakar batu bara. Hasil dampak yang dihasilkannya polusi udara dan kebisingan terhadap manusia.
"Kita mendesak kepada pemerintah Siak melalui DPRD dengan perusahaan agar disatukan dalam hearing dan Pansus, untuk penjelasan dan kaji ulang terhadap izinnya," sebut Firdaus.
Pencemaran udara yang disebabkan kegiatan operasional PT. IKPP benar-benar menyiksa warga. Untuk itu, massa menantang salah seorang owner perusahaan untuk tidur di desa mereka dalam seminggu, yakni untuk memastikan bagaimana dampak pencemaran udara yang dihirup warga selama ini.
"Saya tantang pihak perusahaan PT. IKPP tidur sama saya, cuma seminggu saja di Desa Pinang Sebatang. Apakah benar pencemaran polusi udara yang dihasilkan perusahaan ini atau tidak," tegas Firdaus.
Untuk ke depannya, aksi demo yang dilakukan warga Siak ini akan dilanjutkan dengan massa yang lebih basar dari ini, dengan mengumpulkan dua desa yang ada di Perawang, Kabupaten Siak.***/ril