Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
MA Putuskan Fuad Amin Kehilangan Hak Politik dan Disita Harta Bendanya
Sabtu, 23/September/2017 - 07:32:07 WIB
  Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Selain menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Mahkamah Agung (MA) juga mencabut hak politik Fuad dan harta bendanya disita serta harus membayar denda Rp 5 miliar.

Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Dalam putusannya, hakim MA mempertimbangkan Fuad yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.

"Hal yang meringankan hukuman terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia serta sakit-sakitan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengutip amar putusan hakim di gedung MA Jakarta, Jumat (22/9).

Abdullah mengatakan, usia Fuad saat ini telah menginjak 68 tahun. Jika dipotong masa hukuman sejak 2014, maka kemungkinan Abdullah baru bebas pada usia 78 tahun.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan amal ibadahnya di sana, supaya khusnul khotimah," kata Abdullah.

Sementara dalam pertimbangan lain, hakim menyatakan bahwa harta yang dimiliki Fuad tidak dapat dibuktikan jika berasal dari hasil usaha yang sah.

"Sepanjang tidak bisa dibuktikan, maka harus dirampas untuk negara," imbuhnya

Sesuai pertimbangan hakim, lanjut Abdullah, Fuad terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar.

Fuad yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar.

Jaksa KPK kemudian menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus ini. Lantaran Fuad tak mampu membuktikan keabsahan asal-usul hartanya, penyitaan pun dilakukan.

"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membuat rekening atas nama berbeda-beda menggunakan KTP orang lain," ucap Abdullah.

Fuad sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. PT Jakarta kemudian memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

Ia juga divonis melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.***/CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com